SURYA.co.id I GRESIK - Pemkab Gresik bersiap membentuk Badan Penanganan Sengketa Konsumen (BPSK).
Badan ini rencananya ditugaskan khusus untuk menangani masalah perselisihan atau sengketa yang dialami konsumen di Gresik.
Pendirian badan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Saat ini, sejumlah persiapan tengah dilakukan terkait rencana pembentukan BPSK tersebut.
“Memang ada rencana tersebut, tapi sejauh ini masih persiapan,” ungkap M Najikh, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan, Industri dan UMKM (Diskoperindag UMKM) Pemkab Gresik, Senin (18/4/2016).
Persiapan itu, diantaranya sedang digelar pelatihan kepada orang-orang yang akan ditempatkan di sana. Rencananya, badan tersebut bakal diisi 9 hingga 15 orang.
Orang-orang yang mengisi badan tersebut berasal dari lembaga-lembaga terkait.
Di antaranya, dari pemerintah kabupaten, perwakilan konsumen sendiri dan perwakilan dari produsen atau pengusaha.
Disampaikannya, lembaga nantinya bertugas menerima laporan dari keluhan konsumen.
Untuk penyelesainnya, BPSK bisa menggunakan dua cara, yakni cara mediasi antara konsumen dengan produsen atau melalui jalur hukum.
Badan ini rencananya ditugaskan khusus untuk menangani masalah perselisihan atau sengketa yang dialami konsumen di Gresik.
Pendirian badan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Saat ini, sejumlah persiapan tengah dilakukan terkait rencana pembentukan BPSK tersebut.
“Memang ada rencana tersebut, tapi sejauh ini masih persiapan,” ungkap M Najikh, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan, Industri dan UMKM (Diskoperindag UMKM) Pemkab Gresik, Senin (18/4/2016).
Persiapan itu, diantaranya sedang digelar pelatihan kepada orang-orang yang akan ditempatkan di sana. Rencananya, badan tersebut bakal diisi 9 hingga 15 orang.
Orang-orang yang mengisi badan tersebut berasal dari lembaga-lembaga terkait.
Di antaranya, dari pemerintah kabupaten, perwakilan konsumen sendiri dan perwakilan dari produsen atau pengusaha.
Disampaikannya, lembaga nantinya bertugas menerima laporan dari keluhan konsumen.
Untuk penyelesainnya, BPSK bisa menggunakan dua cara, yakni cara mediasi antara konsumen dengan produsen atau melalui jalur hukum.
Penulis: M Taufik
Editor: Adrianus Adhi