Ini Alasan Pemkab Gresik Bentuk Badan Penanganan Sengketa Konsumen

SURYA.co.id I GRESIK - Pemkab Gresik bersiap membentuk Badan Penanganan Sengketa Konsumen (BPSK).
Badan ini rencananya ditugaskan khusus untuk menangani masalah perselisihan atau sengketa yang dialami konsumen di Gresik.
Pendirian badan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Saat ini, sejumlah persiapan tengah dilakukan terkait rencana pembentukan BPSK tersebut.
“Memang ada rencana tersebut, tapi sejauh ini masih persiapan,” ungkap M Najikh, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan, Industri dan UMKM (Diskoperindag UMKM) Pemkab Gresik, Senin (18/4/2016).
Persiapan itu, diantaranya sedang digelar pelatihan kepada orang-orang yang akan ditempatkan di sana. Rencananya, badan tersebut bakal diisi 9 hingga 15 orang.
Orang-orang yang mengisi badan tersebut berasal dari lembaga-lembaga terkait.
Di antaranya, dari pemerintah kabupaten, perwakilan konsumen sendiri dan perwakilan dari produsen atau pengusaha.
Disampaikannya, lembaga nantinya bertugas menerima laporan dari keluhan konsumen.
Untuk penyelesainnya, BPSK bisa menggunakan dua cara, yakni cara mediasi antara konsumen dengan produsen atau melalui jalur hukum.
Penulis: M Taufik
Editor: Adrianus Adhi

Situbondo Ajak Masyarakat Cintai Produk dalam Negeri

Situbondo  - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengajak masyarakat untuk cinta dan membeli produk dalam negeri dengan memanfaatkan momentum Hari Konsumen Nasional 2016, 20 April.

"Untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) pada 2016 ini kami menggelar beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan mulai hari ini, di Pusat Pasar Seni dan Oleh-oleh Kabupaten Situbondo atau Pasesi," ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Situbondo Tutik Margiyanti di Situbondo, Kamis.

Ia mengemukakan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Konsumen Nasional 2016 ini pihaknya menggelar lomba karaoke yang pesertanya juga melibatkan para pedagang se-Kabupaten Situbondo, serta lomba adu cepat mengupas kelapa.

Selain itu, juga digelar gebyar mewarnai bagis siswa tingkat Pendidikan Usian Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK). Hal itu untuk memberikan pengertian sejak dini agar anak mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen dan pedagang.

"Kegiatan ini digelar berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, yang jatuh pada 20 April dan ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Menurutnya, pada Hari Konsumen Nasional tahun ini pihaknya berupaya meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban sebagai konsumen. Pada akhirnya akan menempatkan konsumen di Situbondo sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi.

"Kami mengajak masyarakat/konsumen juga untuk cerdas, yang artinya masyarakat Situbondo cinta dengan produk dalam negeri. Dengan begitu para pelaku usaha atau pedagang nantinya akan termotivasi meningkatkan kualitas produk dan pelayanannya," tuturnya.

Untuk menyosialisasikan agar konsumen cinta produk dalam negeri, lanjut dia, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Situbondo, juga menggelar lomba komedi atau lawak dengan tema cinta produk dalam negeri.

"Kepada para pedagang juga harus menghargai atau memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen atau pembeli," paparnya.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Pemkab Situbondo itu juga menambahkan agar para pedagang tidak lagi mengurangi timbangan dan menjual makanan yang sudah kedaluwarsa yang dapat merugikan konsumen. (*)
Editor: Masuki M. Astro

Polisi Siap Tertibkan Debt Collector

Keberadaan debt collector yang seringkali berprilaku layaknya preman, kerap meresahkan masyarakat. Sebab itulah, Polres Situbondo menyatakan siap untuk melakukan penertiban terhadap para ‘tukang tagih’ tersebut
Pernyataan itu, disampaikan Wakapolres, Kompol Dony Setiawan Handoko saat bertemu dengan Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, belum lama ini.
“Jadi, aparat kepolisian sudah siap menertibkan debt collector” terang Narwiyoto, anggota Komisi I. Pria yang akrab dipanggil Totok itu menerangkan, aksi debt collector sebagai penarik kendaraan tidak pernah diatur undang-undang. Perun-dang-undangan hanya tentang perusahaan pembiayaan.
“Saya sendiri tidak paham seperti apa aturannnya. Tapi sudah pasti ada cara yang lebih baik,” ujarnya. Oleh sebab itu, keberadaan debt collector harus segera dicarikan jalan keluar. Bila perlu, finance tidak lagi menggunakan jasa debt collector dalam penagihan cicilan.
Ditegaskan, dalam melakukan penertiban debt collector oleh aparat kepolisian sebenarnya tidak akan terlalu sulit. Selama polisi serius melakukan hal itu, maka akan sangat mudah dilakukan. “Saya bisa menunjukkan tempat nongkrong mereka,” terangnya.
Selain itu, agar masyarakat tidak lagi resah dengan keberadaan debt collector, DPRD berencana akan memanggil pihak finance untuk melakukan diskusi. “Nanti pimpinan yang akan mengundang finance,” terangnya.
Totok berpendapat, masalah debt collector adalah persoalan yang serius. Sebab langsung menyentuh masyarakat bawah. Karena itu, dia berharap kelembagaan DPRD lebih memprioritaskan permasalahan ini. “Hal-hal yang kurang penting ditinggal dulu. Ini persoalan yang langsung menyentuh masyarakat,” pungkasnya.
(bib/pri)
Sumber : Radar Banyuwangi Edisi 16 Maret 2016

Hearing Batal Digelar LPKN dan LSM Penjara “Ngamuk”

SITUBONDO – Agenda hearing yang rencananya digelar LPKN (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional) bersama komisi I DPRD Situbondo Rabu (06/04//2016) kemarin batal dilaksanakan dengan alasan tidak jelas dari pihak DPRD.
Hearing tersebut rencananya akan membahas masih maraknya perampasan mobil dan sepeda motor di jalanan oleh debt collector. Kekecewaan itu diungkap melalui kekesalan oleh beberapa pihak yang juga datang dari luar daerah.
“Yang diundang ini lembaga, bukan pribadi, bukan entar aghending (bukan jadi calo-red). Ini undangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, lebih 1 jam kami menunggu bahkan 2 jam, tapi dari anggota komisi I tidak ada yang hadir ini contoh yang buruk bagi masyarakat,” ungkap Ketua LPKN Zainur Rofiq di ruang lobi DPRD Situbondo.
Ditengah kekesalan itu mereka ditemui oleh Sekretaris dewan (sekwan) DPRD Herry Suryanto, Setelah mereka berembug disepakati untuk melakukan undangan lanjutan pada hari Senin tanggal 11 April 2016. LPKN meminta juga diundang dari pihak pengadilan negeri dan Kejaksaan selain dari kepolisian dan beberapa pihak leasing.
“Kenapa beberapa instansi itu harus dilibatkan ? Karena itu terkait pelaksanaan eksekusi yang legal itu seperti apa, bukan yang dilakukan oleh tukang jabel, tukang rampas/preman jalanan yang merugikan dan menyengsarakan, yang terkadang di biarkan terlantar di jalan. Itu yang kami minta,” ujarnya.
Sementara itu, ketua DPP LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Satriyono yang ikut dalam rombongan menyatakan, bahwa pihaknya bersama ratusan masyarakat pernah demo di tahun 2015. Dikatakan bahwa ia pernah meminta pihak kepolisian segera memberantas preman jalanan.
“Kalau hari Senin besok agenda itu batal digelar, maka LSM Penjara akan melakukan demo besar-besaran untuk menyuarakan aspirasi masyarakat,” ancam Satriyono.

Cara Bedakan Beras Putih Plastik dengan Beras Putih Asli

TANGERANG, KOMPAS.com — Pemilik kios beras di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Deri (36), menjelaskan karakteristik beras warna putih yang asli dengan beras plastik. Menurut dia, secara sekilas, bisa diperhatikan perbedaan dari kedua jenis beras tersebut.

"Beras putih plastik kalau dicium enggak wangi beras. Tapi, yang beras asli pasti wangi beras, wangi padi," kata Deri kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2015) pagi.

Deri pun menunjukkan contoh beras asli dengan mengambil beras segenggam. Secara bentuk dan kasatmata, warna beras putih tidak sepenuhnya putih, tetapi ada beberapa bagian beras yang berwarna sedikit berwarna coklat muda.

Jika dipegang pun, menurut Deri, beras plastik akan lebih licin dibanding beras asli. Cara lain untuk menguji keaslian beras adalah dengan dibakar. Beras plastik akan cepat terbakar jika dikenai api. Berbeda dengan beras asli yang tidak terbakar, tetapi muncul wangi beras yang keluar karena beras terkena api.

Isu tentang beras plastik ini sudah menyebar ke semua pedagang yang ada di Pasar Induk Tanah Tinggi. Para pedagang menyesalkan tindakan pihak yang membuat beras plastik tersebut.

"Kita ramai-ramai lihat di YouTube, ada dikirimin link, kita nonton, itu video tentang cara buat beras plastik. Ngeri sekali," ujar pedagang lain, Yanto (57).

Informasi mengenai beras sintetis mencuat setelah salah seorang penjual bubur di Bekasi, Dewi Septiani, mengaku membeli beras bersintetis. Dewi mengaku membeli enam liter beras yang diduga bercampur dengan beras plastik. Beras tersebut dia beli di salah satu toko langganannya.

Dewi memang biasa membeli beras dengan jenis yang sama di toko tersebut seharga Rp 8.000 per liter. Keanehan dari beras tersebut dia rasakan setelah mengolahnya menjadi bubur.