MENTERI KOORDINATOR BWANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR : KEP-26/M.EKON/06/2007 TENT

MENTERI KOORDINATOR BWANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
NOMOR : KEP-26/M.EKON/06/2007
TENTANG
TIM EKSTERNAL PEMANTAU PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERCEPATAN
PENGEMBANGAN SEKTOR RIIL DAN PEMBERDAYAAN USAHA
MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN,
Menimbang : a. bahwa dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 telah
ditetapkan Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. bahwa dalam rangka pemantauan pelaksanaan Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
dibentuk Tim Eksternal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian tentang Tim Eksternal Pemantau
Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Mengingat : I. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2006;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
3. Keputusan ...
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMlAN
REPUBLIK INDONESIA
3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 1 /P
Tahun 2007;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor : PER-0 1 /M.EKON/06/ 2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
TENTANG TIM EKSTERNAL PEMANTAU PELAKSANAAN
KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGEMBANGAN SEKTOR RIIL DAN
PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH.
PERTAMA : Membentuk Tim Eksternal Pemantau Pelaksanaan Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Tim
Eksternal Pemantau Inpres 6 Tahun 2007, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut:
Ketua : Faisal Basri, SE., M.A., Universitas
Indonesia;
Sekretaris : Dr. Arianto Patunru, Universitas
Indonesia;
Anggota : I. Prof. Dr. Armida Salsiah Alisjahbana,
Universitas Padjadjaran;
2. Prof. Dr. Mudradjad Kuncoro,
Universitas Gadjah Mada;
3. Chris
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
3. Chris Kanter, Kamar Dagang dan
Industri Indonesia;
4. Rahmat Gobel, Kamar Dagang dan
Industri Indonesia;
5. Agung Pambudi, Komite Pemantauan
Pelaksanaan Otonomi Daerah;
6. Dr. Cyrillus Harinowo, Ketua Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas.
KEDUA : Tim Eksternal Pemantau Inpres 6 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud
dalam Dikturn PERTAMA mempunyai tugas :
1. melakukan pemantauan pelaksanaan Kebijakan Percepatan
Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah;
2. memberikan masukan mengenai pelaksanaan Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah kepada Pemerintah melalui Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
3. melakukan publikasi secara meluas kepada masyarakat atas hasil
pemantauan pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan
Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4. menerima masukan dari masyarakat mengenai pelaksanaan
Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
5. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
KETIGA ...
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Eksternal Pernantau lnpres 6
Tahun 2007 bertanggung jawab clan melaporkan hasil kegiatannya
kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
KEEMPAT : Masa kerja Tim Eksternal Pernantau Inpres 6 Tahun 2007 terhitung
sejak tanggal ditetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian ini sampai dengan 31 Desember 2007.
KELIMA : a. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian ini, Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor: KEP- 14/M.EKON/04/2007 tentang Tim
Ekternal Pemantau Pelaksanaan Paket Kebijakan Perbaikan Iklim
Investasi, dinyatakan tidak berlaku.
b. Hasil pekerjaan Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: KEP-
14/M.EKON/04/2007, diserahkan dan dilanjutkan oleh Tim
Eksternal Pemantau Inpres 6 Tahun 2007 sesuai dengan ketentuan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
KEENAM : Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Eksternal
Pemantau Inpres 6 Tahun 2007 dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Tahun Anggaran 2007.
KETUJUH ...
MENTERI KOORDINATOR BWANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
KETUJUH : Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2007
MENTERI KOORDINATOR BIDANG
PEREKONOMIAN,
ttd.
BOEDIONO

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »