REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
NOMOR : KEP-26/M.EKON/06/2007
TENTANG
TIM EKSTERNAL PEMANTAU PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERCEPATAN
PENGEMBANGAN SEKTOR RIIL DAN PEMBERDAYAAN USAHA
MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN,
Menimbang : a. bahwa dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 telah
ditetapkan Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. bahwa dalam rangka pemantauan pelaksanaan Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
dibentuk Tim Eksternal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian tentang Tim Eksternal Pemantau
Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Mengingat : I. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2006;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
3. Keputusan ...
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMlAN
REPUBLIK INDONESIA
3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 1 /P
Tahun 2007;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor : PER-0 1 /M.EKON/06/ 2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
TENTANG TIM EKSTERNAL PEMANTAU PELAKSANAAN
KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGEMBANGAN SEKTOR RIIL DAN
PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH.
PERTAMA : Membentuk Tim Eksternal Pemantau Pelaksanaan Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Tim
Eksternal Pemantau Inpres 6 Tahun 2007, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut:
Ketua : Faisal Basri, SE., M.A., Universitas
Indonesia;
Sekretaris : Dr. Arianto Patunru, Universitas
Indonesia;
Anggota : I. Prof. Dr. Armida Salsiah Alisjahbana,
Universitas Padjadjaran;
2. Prof. Dr. Mudradjad Kuncoro,
Universitas Gadjah Mada;
3. Chris
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
3. Chris Kanter, Kamar Dagang dan
Industri Indonesia;
4. Rahmat Gobel, Kamar Dagang dan
Industri Indonesia;
5. Agung Pambudi, Komite Pemantauan
Pelaksanaan Otonomi Daerah;
6. Dr. Cyrillus Harinowo, Ketua Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas.
KEDUA : Tim Eksternal Pemantau Inpres 6 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud
dalam Dikturn PERTAMA mempunyai tugas :
1. melakukan pemantauan pelaksanaan Kebijakan Percepatan
Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah;
2. memberikan masukan mengenai pelaksanaan Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah kepada Pemerintah melalui Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
3. melakukan publikasi secara meluas kepada masyarakat atas hasil
pemantauan pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan
Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4. menerima masukan dari masyarakat mengenai pelaksanaan
Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
5. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
KETIGA ...
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Eksternal Pernantau lnpres 6
Tahun 2007 bertanggung jawab clan melaporkan hasil kegiatannya
kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
KEEMPAT : Masa kerja Tim Eksternal Pernantau Inpres 6 Tahun 2007 terhitung
sejak tanggal ditetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian ini sampai dengan 31 Desember 2007.
KELIMA : a. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian ini, Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor: KEP- 14/M.EKON/04/2007 tentang Tim
Ekternal Pemantau Pelaksanaan Paket Kebijakan Perbaikan Iklim
Investasi, dinyatakan tidak berlaku.
b. Hasil pekerjaan Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: KEP-
14/M.EKON/04/2007, diserahkan dan dilanjutkan oleh Tim
Eksternal Pemantau Inpres 6 Tahun 2007 sesuai dengan ketentuan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
KEENAM : Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Eksternal
Pemantau Inpres 6 Tahun 2007 dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Tahun Anggaran 2007.
KETUJUH ...
MENTERI KOORDINATOR BWANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
KETUJUH : Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2007
MENTERI KOORDINATOR BIDANG
PEREKONOMIAN,
ttd.
BOEDIONO