Jakarta - David Maruhum Lumban Tobing, pengacara yang kini
sedang cuti ini terkenal getol membela hak-hak konsumen, mulai dari pencurian
pulsa sampai parkir. Pernah memenangkan gugatan atas pengelola parkir, ini
saran David bagi konsumen yang barang dan kendaraannya hilang di mal.
"Antara kehilangan mobil yang tindak pidana, berbeda
dengan tanggung jawab penitipan barang yang berupa perdata. Selayaknya dan
sepatutnya semua pengelola parkir sudah tahu kerusakan dan kehilangan adalah
tanggung jawab dia," ujar David yang kini menjadi anggota Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat berbincang dengan detikcom, Kamis
(30/10/2014).
David menambahkan, sejak tahun 2001, sedikitnya sudah ada
enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang bisa dijadikan rujukan tentang kasus
mobil dan motor hilang yang dikelola pengelola parkir. Kasus-kasus yang diputus
MA itu bukan cuma dari Jakarta, melainkan di berbagai kota di Indonesia.
"Kalau misalnya dia tidak bertanggung jawab juga,
laporkan ke Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia. Karena biasanya,
pemilik-pemilik pusat belanja tergabung dalam Asosiasi Pusat Belanja. Hal ini
seyogyanya diketahui oleh asosiasi. Pengelola parkir yang bekerja sama dengan
pusat belanja bisa diberikan pengarahan oleh asosiasi. Itu dari sisi
internal," papar David.
Dari sisi eksternal, konsumen bisa melaporkannya ke Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen atau unit yang mengurusi parkir di bawah
Pemda/Pemkot setempat.
"Kan ada unit pengelola parkir di bawah gubernur itu,
kalau pengelola parkirnya nggak mau bertanggung jawab, bisa minta supaya
izinnya dicabut. Yang berikan izin (pengelolaan parkir) kan unit pengelola di
bawah gubernur," tutur David.
Bisa juga mengadukan ke lembaga dirinya kini berkiprah,
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui call centernya: 153. BPKN
akan menerima pengaduan kemudian meneruskannya kepada pengelola parkir, atau
badan usaha yang mengelola parkir serta kepada Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan juga bisa melapor ke LSM konsumen
seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Bila tak berhasil juga menuntut haknya? "Pengadilan,
itu cara paling terakhir. Saya imbau pengelola parkir harus segera bertanggung
jawab kalau terjadi kehilangan di areal parkirnya," tandas dia.
Keamanan pengunjung pusat belanja di setiap sudut, termasuk
lahan parkir, tentu harus dijamin sepenuhnya oleh pengelola. Pengelola harus
menyiapkan infrastruktur maupun pengawasan areal parkirnya. "Apabila
ditemukan standar minimum pelayanan tidak ada atau rusak, seperti CCTV tidak
ada atau rusak, maka itu kelalaian pengelola parkir," kata David.