
JAKARTA - Aturan larangan merokok di DKI Jakarta dinilai sejumlah kalangan sebagai sesuatu yang paradoks. Karena pada kenyataannya tidak ada tempat khusus merokok baik itu di tempat terbuka dan di ruangan khusus merokok.
Akibatnya, masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia dan Komunitas Kretek mengajukan gugatan executive review kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini dilakukan karena ketiadaan tempat khusus untuk merokok dan berdampak terhadap kegiatan perokok yang merokok di sembarang tempat.
Menurut kuasa hukum kedua komunitas itu, Habiburrohman, dihilangkannya tempat khusus untuk merokok juga berdampak pada kegiatan ekonomi.
"Masyarakat yang merokok selama ini memerlukan tempat khusus seperti di cafe, mal, tempat hiburan, hotel, dan sebagainya. Karena itu, kami mengajukan executive review kepada Mendagri," kata Habiburrohman dalam rilisnya, Kamis (20/1/2010).
Salah satu warga yang mengikuti komunitas itu, Chandra Chairul, menyatakan aturan larangan merokok sangat menyiksa. "Saya mau merokok harus mencari tempat khusus
merokok agar tidak mengganggu orang lain. Tapi setelah ruang itu dihapus, saya tidak bisa lagi merokok agar tidak mengganggu orang lain,” katanya.
Sementara itu, Ketua Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia, Suroso, berpendapat bahwa larangan merokok di DKI adalah langkah yang berdampak sangat luas.
"Kita ingin ada tempat tersendiri bagi mereka yang merokok, maka kita mengajukan judicial review ke MA, executive review ke Mendagri, dan class action ke pengadilan," katanya.
(teb)