1. Doctor Kayama Whitening Day,
2. Doctor Kayama Whitening Night,
3. MRC Putri Salju,
4. MRC PS Crystal,
5. Blossom Day Cream,
6. Blossom Night Cream,
7. Cream Malam,
8. Day Cream Vit E Herbal,
9. Locos Anti Fleck Vit E & Herbal,
10. Night Cream Vit E Herbal,
11. Kosmetik Ibu Sari,
12. Krim Malam,
13. MEEI YUNG putih,
14. MEEI YUNG kuning,
15. SHEE NA Whitening Pearl Cream,
16. AILY Cake 2 in 1 Eye Shadow 01,
17. BAOLISHI Eye Shadow,
18. CAMEO Make Up Vit 3 in 1 Two Way Cake & Multi Eyes Shadow & Blush,
19. CRESSIDA Eye Shadow,
20. KAI Eye Shadow & Blush On,
21. MEIXUE YIZU Eye Shadow,
22. NUOBEIER Blusher,
23. NUOBEIER Blush On,
24. NUOBEIER Pro-make up & Blusher No.5,
25. SUT SYU Eye Shadow,
26. New rody special putih,
27. New rodi special kuning.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Husniah Rubiana Thamrin Akib, di Jakarta, Rabu, mengumumkan penarikan 27 merek kosmetik yang berbahaya karena positif mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
“Berdasarkan hasil investigasi dan pengujian laboratorium Badan POM sepanjang tahun 2007 terhadap kosmetik yang beredar, kami menemukan 27 merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat pewarna yang dilarang digunakan untuk kosmetik,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa bahan berbahaya dan zat berwarna yang dimaksud adalah Merkuri (Hg), Asam Retinoat, zat warna Rhodamin (warna merah K.10 dan merah K.3).
“Penggunaan bahan-bahan ini dalam kosmetik dapat membahayakan kesehatan, dan penggunaannya dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445 tahun 1998 tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet, dan Tabir Surya pada Kosmetik, dan Keputusan Kepala Badan POM tentang Kosmetik,” kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Merkuri atau air raksa yang termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun, dalam menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
“Efek dari konsumsi Merkuri mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya bisa menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Bahkan dalam paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, dan kerusakan ginjal serta merupakan zat yang menyebabkan kanker pada manusia (karsinogenik),” ujarnya.
Sementara itu bahaya pengunaan Tretinoin/Asam Retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin (teratogenik).
“Bahan pewarna merah K.10 dan merah K.3 merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik, sementara Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati,” kata Husniah.
“Kami telah menginstruksikan kepada produsen, importir, dan distributor untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Kami pun akan merazia produk-produk ini dari pasaran,” kata dia menambahkan.
Pihak-pihak yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda maksimal 100 juta rupiah.
Kegiatan ini juga melanggar Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah, kata Husniah.
Berdasarkan sumber produk, dari total 27 merek yang dilarang peredaran oleh Badan POM, 11 merupakan produk impor dari China dan Jepang, 8 dari produsen lokal (Jakarta, Bekasi, Yogyakarta, Bandung) dan 8 tidak jelas produsen serta asal usulnya.
Berikut daftar kosmetik yang ditarik: Krim Siang dan Malam Dr Kayama, Blossom krim siang dan malam, Krim Malam, Krim siang Vitamin E herbal, Locos Anti Flek, krim malam Vitamin E herbal, krim siang Kosmetik Ibu Sari, krim malam, Meei Yung putih dan kuning, New Rody spesial kuning dan putih, dan Shee Na Krim Pemutih mengandung Merkuri.
Sementara kosmetik yang mengandung Asam Retinoat adalah krim dan krim kristal MRC Putri Salju, yang diproduksi oleh CV. Ngongoh Cosmetic, Bekasi. Nomor pendaftaran kedua produk ini sudah dibatalkan oleh Badan POM.
Sementara produk yang mengandung zat pewarna berbahaya merah K.3 dan merah K.10 adalah Aily Cake 2 in 1 Eye Shadow, Baollish Eye Shadow, Cameo Make up Kit 3 in 1, Cressida Eye Shadow, KAI Eyes Shadow, Meixue Yizu Eye Shadow, Nuobeier blusher, blush on, dan Pro-Make-Up, dan Sutsyu Eye Shadow.
Semua produk kosmetik yang dinyatakan mengandung zat pewarna berbahaya ini tidak memiliki nomor pendaftaran Badan POM.
Mayoritas merek kosmetik itu tidak punya izin edar dari Badan POM. Akan tetapi, sejumlah kosmetik, seperti krim siang dan krim malam Doctor Kayama, sempat mendapat izin edar, tetapi lalu dibatalkan Badan POM karena hasil pemeriksaan secara acak menunjukkan produk itu mengandung merkuri.
”Badan POM akan merazia kosmetik yang tidak punya izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya itu di semua provinsi. Saat ini, ada distributor yang sudah diajukan ke pengadilan,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen Badan POM Ruslan Aspan.
Ketua Bidang Industri Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia Putri K Wardani mendukung langkah Badan POM itu demi melindungi konsumen. ”Dengan diumumkannya merek kosmetik yang bermasalah, pelaku industri dan importir kosmetik yang menjalankan aturan tidak dirugikan,” ujarnya.
”Mayoritas kosmetik yang ditarik dari peredaran itu bukan anggota kami,” kata Putri. Pihaknya telah menyosialisasikan pada para anggotanya mengenai cara pembuatan kosmetik yang baik.
Husniah menyatakan, merkuri termasuk logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecil pun bersifat racun. Pemakaian merkuri bisa menyebabkan bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, muntah, diare, kerusakan ginjal, dan gangguan perkembangan janin.
Pemakaian asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin. Adapun zat pewarna merah Rhodamin B, yang umumnya dipakai untuk pewarna kertas atau tekstil, bisa mengakibatkan kanker dan kerusakan hati.
Bagi masyarakat yang terkena risiko kosmetik tersebut agar melapor ke BPOM di Jakarta melalui unit layanan 021-4263333 atau balai POM di daerah.
Sumber:
Antara – 27 Kosmetik Mengandung Merkuri Ditarik