Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu persyaratan dalam Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang berwenang untuk memberikan Tanda Terima tersebut. Pemberian Tanda Terima LHKPN merupakan salah satu proses pendaftaran LHKPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor: KEP-07KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Berkenaan dengan hal-hal di atas, maka KPK memandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. UMUM
1.
Pelaporan harta kekayaan oleh Bakal Pasangan Calon dilaksanakan dengan menggunakan Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
2.
Proses pendaftaran dan pengumuman Naskah Pengumuman Harta Kekayaan dari Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (untuk selanjutnya disebut sebagai Bakal Pasangan Calon) dilaksanakan dengan mengacu pada Keputusan KPK Nomor: KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
3.
Untuk mendukung kelancaran proses persiapan Naskah Pengumuman Harta Kekayaan Bakal Pasangan Calon, maka KPK meminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota data dan informasi sebagai berikut:
1.
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2.
Daftar mengenai data pribadi seluruh Bakal Pasangan Calon yang sekurang-kurangnya memuat nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon dan jabatan sebelumnya.
4.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota menyerahkan kepada KPK data dan informasi sebagaimana tersebut pada butir A.3 sehari setelah data dan informasi tersebut diterbitkan dan/atau diterima KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
5.
Setelah memperoleh daftar mengenai data sebagaimana dimaksud pada butir A.3 huruf b, KPK menyampaikan pemberitahuan kepada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai jenis Formulir LHKPN yang harus diisi oleh para Bakal Pasangan Calon
B. PENYAMPAIAN FORMULIR LHKPN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
1.
Formulir LHKPN yang telah diisi dan dilengkapi dokumen pendukung dari para Bakal Pasangan Calon diterima oleh KPK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dibukanya Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (baik dari yang diusulkan oleh Parpol/Gabungan Parpol maupun dari perseorangan)
2.
Bakal Pasangan Calon dapat menyerahkan Formulir LHKPN kepada KPK dengan cara:
1.
menyerahkan secara langsung atau melalui pos kepada KPK c.q Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung KPK, Jl. H.R Rasuna Said Kav. C.1, Jakarta 12920, atau;
2.
b.menyerahkan melalui KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota setempat yang selanjutnya untuk diserahkan kepada KPK.
3.
Formulir LHKPN harus diisi secara lengkap termasuk seluruh surat pernyataan beserta surat kuasanya dan yang ditandatangani dengan bermaterai cukup.
4.
Formulir LHKPN dilengkapi dengan salinan dokumen pendukung sesuai dengan isian pada formulir antara lain salinan KTP, salinan kepemilikan tanah dan SPPT PBB, salinan kas (deposito/giro/tabungan/setara kas lainnya), salinan STNK/BPKB dan dokumen pendukung lainnya.
5.
Terhadap setiap penerimaan Formulir LHKPN yang diserahkan, KPK akan melakukan verifikasi mengenai:
1.
ketepatan pengisian pada setiap halaman Formulir LHKPN;
2.
kesesuaian antara isian Formulir LHKPN dengan dokumen pendukung yang dilampirkan.
6.
KPK tidak akan memproses Formulir LHKPN Bakal Pasangan Calon yang dikirim atau diserahkan setelah melampaui tenggat waktu sebagaimana tercantum pada butir B.1.
C. NASKAH PENGUMUMAN HARTA KEKAYAAN
1.
KPK akan mencetak Naskah Pengumuman Harta Kekayaan dari Bakal Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon setelah adanya pengumuman oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan pasangan Calon Kepala Daerah.
2.
Naskah Pengumuman Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada butir C.1 akan diberikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah pemilihan Pasangan Calon untuk diumumkan kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan.
3.
Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, pengumuman Naskah Pengumuman Harta Kekayaan Pasangan Calon dapat dilaksanakan melalui:
1.
penempelan Naskah Pengumuman Harta Kekayaan Pasangan Calon pada papan pengumuman resmi dan/atau media informasi lainnya yang ditetapkan oleh KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
2.
pembacaan Naskah Pengumuman Harta Kekayaaan oleh Pasangan Calon melalui konferensi pers. Apabila Pasangan Calon berhalangan, maka Naskah Pengumuman Harta Kekayaan tersebut dapat dibacakan oleh pejabat dari KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4.
Naskah Pengumuman Harta Kekayaan Pasangan Calon Terpilih akan dimuat dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara setelah pelantikan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, Desember 2009
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,
Tumpak H. Panggabean
Plt. Ketua
Catatan:
*Unduh Surat Edaran KPK No: SE-015 /01/11/2009 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengumuman Laporan harta Kekayaan dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah