Dilarang Pakai Ancaman dan Kekerasan, Ini Aturan Debt Collector Kartu Kredit

Jakarta -Mulai tahun depan, Bank Indonesia (BI) menerapkan sejumlah aturan baru di bidang kartu kredit. Ada pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan gaji dan juga umur, serta limit kartu kredit.

Meski begitu, BI tetap memperbolehkan perbankan selaku penerbit kartu kredit untuk menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) untuk menagih pembayaran kartu kredit yang macet.

Dalam bahan BI terkait aturan baru kartu kredit disebutkan, ada sejumlah ketentuan bagi debt collector untuk melakukan penagihan.

Pertama, penagihan kartu kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan kartu kredit yang telah macetm berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai kualitas kredit.

Kemudian kedua, kualitas pelaksanaan penagihan kartu kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan kartu kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.

Lalu ketiga, tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit.

Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

    Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
    Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;
    Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
    Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
    Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
    Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
    Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Selain itu, Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK (Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu).
(dnl/hds)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »