Rombongan yang dimpimpin Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementrian Pedagangan RI Widodo ini melakukan penyitaan dan penyegelan beberapa jenis barang dagangan yang tidak memiliki sertifikasi dan logo standar Nasional Indonesia (SNI) di berbagai toko di kota Batam.
Rombongan ini diback up oleh beberapa anggota Mabes Polri , pemerintah daerah, TNI dan pihak Polresta Barelang.
Widodo dan rombongannya mendatangi toko jualan helm, Safa Helmet di Bengkong Indah II. Dari berbagai jenis helm yang ada, Widodo menemukan puluhan helm dari merk LTD dan Index buatan Malaysia tanpa memiliki sertifikasi dan logo SNI.
“Ini helm dapat dari mana, kok tak ada logo SNI, ini illegal dan bisa mengancam keselamatan konsumen,” ujar Widodo kepada Dimil pemilik toko Helm tersebut.
Tidak saja menegur, Widodo langsung menyita barang impor illegal itu.
“Kalau LTD sebagian ada SNI, tapi kebanyakan tak ada logo SNI- nya.Sedangkan Index sama sekali tak ada sertifikasi dan logo SNI. Barang ini akan kami sita.
Tidak hanya helm, rice cooker, ban sepeda motor serta ponsel tanpa petunjuk bahasa Indonesia juga di sita dan disegel. “Kalau rice cooker tadi kami temukan kebanyakan tak ada panduan bahasa Indonesia, merknya juga tak terdaftar seperti Merk King Tiger, Mia-Go dan Kazuki ini. Kalau tak ada sertifikasi standar keselamatan penggunaan bisa membahayakan konsumen, makanya ini kami sita dan melarang masyarakat membeli merk seperti ini,” tutur Widodo.
Untuk ban sepeda motor yang di temui tidak memiliki sertifikasi SNI adalah ban merk Skum. Ban ini tidak ada penadah arah putaran ban seperti layaknya ban berlogo SNI.
Untuk ponsel yang disita adalah smartphone jenis IPhone 5 dan 6 serta beberapa jenis smart phone lainnya. Ponsel -ponsel yang disita dari empat toko penjualan ponsel di wilayah Nagoya.
“Semalam kami ke Nagoya dan memang ada empat toko ponsel yang ditemui menjual ponsel tanpa panduan bahasa Indonesia, empat saksi sudah kami serahkan ke Polresta Barelang,” tutur Widodo.
Untuk semua barang yang disita dan disegel, kata Widodo akan tetap menjadi pusat perhatian pihaknya kedepan. “Dan jika ada yang terbukti melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang peredaran barang tidak sesuai standar nasional, maka akan dipenjara lima tahun atau Denda Rp5 Miliar,” ujar Widodo. (eja)