Asuransi Multi Arga Guna Digugat

SLEMAN (KRjogja.com) - Perusahaan asuransi PT Asuransi Multi Artha Guna Tkb Cabang Yogyakarta digugat nasabahnya, Zaenuddin Tauchid warga Krangkungan RT 03 RW 08 Condongcatur Depok Sleman ke PN Sleman. Gugatan dilakukan dikarenakan pihak perusahaan asuransi enggan membayar klaim seperti dalam perjanjian atau kontrak asuransi.

Dalam mediasi yang difasilitasi hakim mediator PN Sleman, Sutikna SH pihak penggugat sebelum sidang pernah menawarkan agar diganti Rp 200 juta. “Tetapi saat sidang tergugat tak mau mengganti sama sekali,” ujar kuasa hukum penggugat, Nuzullaila Romadanti SH MH kepada KRjogja.com, Jumat (31/10/2014).

Disebutkan, sebelumnya pada 29 Oktober 2012 terjadi hubungan hukum antara penggugat dan tergugat mengenai asuransi kendaraan bermotor dengan periode pertanggungan sampai 29 Oktober 2013. Mobil yang diasuransikan berupa Honda All New CRV/2.0M/T IVTEC tahun 2012 berplat nomor AB 1432 CN atas nama penggugat dengan harga pertanggungan Rp 330 juta.

Selanjutnya pada 14 Februari 2013 pukul 04.00 mobil dicuri di halaman parkir Hotel Novotel Yogyakarta. Sehari setelahnya anak kandung penggugat, Irfan Zein Anshori melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY. Atas laporan tersebut polda pada 17 Juni 2013 menangkap pelaku pencurian yakni Arteria, Tiba dan Heru (DPO). Ketiganya telah dihukum sebagaimana dalam putusan PN Sleman No. 213/Pid.B/2013/PN.Yk tertanggal 28 Agustus 2013 yang telah berkekuatanhukum tetap (inkrachtvan gewijde).

Dengan begitu penggugat pada 18 Februari 2013 mengajukan klaim ke tergugat, tetapi klaim tak dapat diproses karena tak memenuhi syarat. Tergugat menilai perbuatan hilangnya mobil bukanlah pencurian tetapi penggelapan. Dengan adanya putusan tersebut dinilai para tergugat tak menghormati lembaga peradilan yang nyata-nyata telah menyatakan perkara hilangnya mobil tersebut karena pencurian.

Untuk itu perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar pasal 8 ayat 1 huruf f UU Perlindungan Konsumen. Karena mediasi gagal, maka penggugat diberi kesempatan untuk membacakan gugatan dan membuktikan gugatannuya pada sidang Rabu 12 November mendatang. (Usa)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »