Uang Deposito Hilang, Pengusaha Laporkan Bank

BANDUNG,(GM).-

Salah seorang pengusaha asal Bandung, Totong Karim, melapor dan menggugat sebuah bank swasta kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung. Laporan dilayangkan karena uang miliknya sebesar Rp 2,3 miliar diduga dibobol oleh salah seorang karyawan bank tersebut.

Kuasa hukum Totong, Roedy Wiranatakusumah menuturkan, kliennya mengalami kerugian cukup besar karena uang yang berada dalam deposito bank swasta itu raib setelah adanya proses pemindahbukuan dan transfer uang yang tidak diketahui. Diduga, pemindahbukuan dan transfer itu dilakukan oleh oknum pegawai bank berinisial NE

Diceritakan Roedy, kejadian itu berawal pada tahun 2012 saat NE menjabat sebagai relationship marketing Bank Nusantara Parahyangan. Kliennya, kata Roedy, merupakan nasabah primer dan ditawari deposito oleh Nathania.

"Saat deposito itu sudah jatuh tempo, kemudian NE pun memperpanjang waktu jatuh tempo menjadi enam bulan ke depan hingga Juni 2013," jelas Roedy kepada wartawan di Kantor BPSK Kota Bandung, Jln. Matraman, Senin (20/10/2014).

Akan tetapi pada saat Totong hendak mencairkan uangnya tersebut, ternyata depositonya sudah raib. Diduga uang itu dibobol oleh pegawai bank dengan cara dipindahbukukan dan ditransfer ke rekening lain. Kejadian itu pun kemudian langsung dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada awal Oktober 2013.

"Bukti pembobolan rekening itu karena dia (Nathania) kabur dan membuat bukti pernyataan mengenai tindakannya itu. NE pun mengakui telah membuat tanda tangan palsu untuk melakukan pemindahbukuan dan transfer," terang Roedy.

NE, kata Roedy, memang sudah mengakui perbuatannya. Bahkan sudah dibubuhkan ke dalam penyataan tertulis bermaterai, NE mengakui telah melakukan pemindahbukuan dan transfer milik Totong ke beberapa rekening milik orang lain. Transfer tersebut dikatakan Roedy, diduga untuk kepentingan pribadi NE.

"Pemindahbukuan dan transfer itu dilakukan tanpa izin dan tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan bank," terangnya.

Ditambahkan dia, dalam pernyataan yang dibuat NE itu juga, pelaku membuat slip pemindahbukuan palsu dan membuat slip permohonan transfer palsu.

Sayangnya, ujar Roedy, saat kasus ini bergulir di BPSK Kota Bandung, pada 17 Oktober 2014 pihak Bank BNP melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa saat Totong Karim dikunjungi dan mendapatkan tawaran pembukaan tabungan, NE belum menjadi karyawan Bank BNP. Padahal, pada saat pembukaan tabungan itu, NE memberikan kartu nama resmi Bank BNP milik NE kepada Totong.

"Dengan adanya penyataan itu, maka sangat jelas pihak BNP melakukan pembohongan dan penipuan publik," tegas Roedy.

Masalah semakin rumit, ketika saat ini NE sudah menghilang. Roedy pun menilai apa yang terjadi ini merupakan sebuah kejahatan koorporasi. "Seorang pegawai itu pasti membawa nama perusahaan. Tapi anehnya perusahaan tidak mengakuinya," ujarnya.

Dalam kasus yang sedang bergulir ini, Roedy menilai BNP cabang Buah Batu patut diduga telah lalai dalam menjaga dana milik Totong Karim. Hal itu didasarkan pada mudahnya dana milik Totong yang ditransfer ke sejumlah rekening lain tanpa adanya legalitas dari pemilik dana langsung.

"Kami mendesak pihak bank segera mengganti dan bertanggungjawab atas kerugian yang diderita nasabah akibat kesalahan karyawannya," pinta Roedy seraya menambahkan hal itu sesuai dengan yang diatur dalam pasal 29 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen.
(luc)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »