INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG KEBIJAKAN PERBERASAN

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
KEBIJAKAN PERBERASAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani,
peningkatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi
pedesaan, dan stabilitas ekonomi nasional dipandang perlu
untuk menetapkan kebijakan perberasan nasional;
b. bahwa sebagai akibat dari perkembangan perekonomian
nasional, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap
kebijakan perberasan tahun 2006;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang
perlu untuk menetapkan Instruksi Presiden tentang
Kebijakan Perberasan;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
- 2 -
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri ...
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Perindustrian;
8. Menteri Pekerjaan Umum;
9. Menteri Sosial;
10. Menteri Kehutanan;
11. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas;
13. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
14. Kepala Badan Pusat Statistik;
15. Para Gubernur;
16. Para Bupati dan Walikota.
Untuk, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing:
PERTAMA : Mendorong dan memfasilitasi penggunaan benih padi
unggul-bersertifikat.
KEDUA : Mendorong dan memfasilitasi penggunaan pupuk
berimbang dalam usaha tani padi.
KETIGA : Mendorong dan memfasilitasi pengurangan kehilangan
- 3 -
KELIMA : Memfasilitasi rehabilitasi lahan dan penghijauan daerah
tangkapan air dan rehabilitasi jaringan irigasi utama.
KEENAM : Melaksanakan kebijakan pembelian Gabah/Beras dalam
negeri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah
sebagai berikut:
1. Harga Pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri
dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar
hampa/kotoran maksimum 10% adalah Rp 2000 (dua
ribu rupiah) per kilogram di petani, atau Rp 2035 (dua
ribu tiga puluh lima rupiah) per kilogram di
penggilingan;
2. Harga ...
2. Harga Pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri
dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar
hampa/kotoran maksimum 3% adalah Rp 2575 (dua ribu
lima ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogram di
penggilingan; atau Rp 2600 (dua ribu enam ratus rupiah)
per kilogram di gudang Bulog;
3. Harga Pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas
kadar air maksimum 14% dan butir patah maksimum
20% adalah Rp 4000 (empat ribu rupiah) per kilogram di
gudang Bulog.
- 4 -
oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha di bidang
pangan.
KEDELAPAN : 1. Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras
bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan
pangan;
2. Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras
untuk menanggulangi keadaan darurat dan bencana;
3. Penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat
miskin dan rawan pangan serta penyediaan dan
penyaluran beras untuk menanggulangi keadaan darurat
dan bencana dilaksanakan oleh Perum Bulog.
KESEMBILAN : Menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras
dalam negeri.
KESEPULUH ...
KESEPULUH : 1. Penyediaan beras bagi kepentingan penyaluran beras
bagi kelompok masyarakat miskin, penanggulangan
keadaan darurat, dan stabilitas harga beras dalam negeri
dilaksanakan dengan pengadaan Cadangan Beras
- 5 -
2. Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah dilakukan oleh
Perum Bulog;
3. Pengadaan dan pengelolaan cadangan beras oleh
Pemerintah di daerah, selain untuk Cadangan Beras
Pemerintah yang dilakukan oleh Perum Bulog, dapat
dilakukan oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha di
bidang pangan.
KESEBELAS : 1. Menetapkan kebijakan ekspor dan impor beras dalam
rangka menjaga kepentingan petani dan konsumen;
2. Impor beras sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat
dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak
mencukupi, untuk kepentingan memenuhi Cadangan
Beras Pemerintah, dan/atau untuk menjaga stabilitas
harga dalam negeri.
KEDUA BELAS : Menetapkan kebijakan pendukung yang diperlukan bagi
efektifnya pelaksanaan kebijakan perberasan ini.
KETIGA BELAS : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan
koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
kinerja pelaksanaan kebijakan perberasan ini.
KEEMPAT BELAS : Semua ketentuan tentang penetapan harga pembelian
gabah dan beras dalam negeri oleh Pemerintah yang telah
ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini
dinyatakan tidak berlaku.
- 6 -
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2007.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »