Saya Dirugikan FIF

Saya nasabah FIF (nomor kontrak 818000429311) dan mendapat pinjaman dengan jaminan BPKB motor Jupiter MX. Karena masalah keuangan, saya terlambat membayar dua bulan tagihan @ Rp 570.000 per bulan yang jatuh tempo tanggal 23 setiap bulannya.

Pada Sabtu (12/11) motor Jupiter dipakai anak perempuan saya untuk bekerja. Sewaktu pulang kerja, anak saya tiba-tiba dihentikan oleh karyawan FIF. Dalam kondisi hamil enam bulan, anak saya dipaksa ikut ke kantor FIF Jemursari Surabaya dengan dalih untuk mengambil surat teguran karena keterlambatan membayar. (Sebelumnya, saya pun pernah diperlakukan sama, namun saya bisa menunjukkan bukti pembayaran).

Sesampai di kantor FIF Jemursari, FIF meminta paksa STNK, kunci motor dengan dalih untuk mencocokkan nomor rangka motor. Kemudian anak saya disuruh membubuhkan tanda tangan pada form yang disodorkan FIF.

Saat keluar ke tempat parkir, motor sudah tidak ada dan pihak FIF mengatakan jika motor disita dan ada waktu satu minggu untuk melunasi tagihan dan administrasi.

Senin (14/11) saya mendatangi FIF untuk melunasi tagihan dua bulan ditambah denda. Namun, saya dikejutkan dengan penjelasan FIF bahwa tagihan yang harus saya bayar adalah empat bulan, yang belum jatuh tempo. Total tagihan yang harus saya bayar adalah Rp 2.280.00 ditambah denda Rp 347.000 dan biaya penarikan Rp 1.650.000. Total, sepeda motor Jupiter harus saya ‘tebus’ sebesar Rp 4.277.000 (empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Sebagai nasabah FIF saya merasa sangat dirugikan hanya karena terlambat dua bulan saya diharuskan membayar biaya begitu besar. Dan karena saya tidak sanggup membayar biaya sebesar itu, pada Jumat (18/11) motor saya ‘dihilangkan’ alias kembali menjadi milik FIF.

Kebijakan FIF tersebut sungguh-sungguh merugikan nasabah. Apakah sebelumnya sudah ada nasabah lain bernasib sama seperti saya? Sudah telanjur mengeluarkan uang namun akhirnya motor melayang juga?

Ibu Yani
Pulo Wonokromo 013/006 Wonokromo – Surabaya

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »