Saya pernah membeli motor bekas pada dealer motor bekas, setelah
melihat dan mengecek di tempat dealer tersebut tidak ada kendala dan
saya pun langsung melakukan transaksi sesuai yang disepakati. Karena
saya kurang terlalu paham dengan mesin, namun ketika 2 hari kemudian
setelah motor yang saya beli ternyata banyak kerusakan, dan teman saya
juga menanyakan tentang surat perjanjian pembelian. Pada saat pembelian
tersebut saya tidak membuat surat perjanjian. Pertanyaan 1. Apakah saya
bisa meminta mengembalikan motor tersebut atau ganti rugi? 2. Seandainya
tidak dapat ganti rugi apakah saya masih bisa melakukan balik nama
ketika tidak memiliki surat perjanjian dari pemilik motor sebelumnya?
Terima kasih.
Kami
berasumsi yang Anda maksudkan dengan balik nama adalah balik nama Bukti
Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”). Sebagaimana pernah dijelaskan
dalam artikel yang berjudul Faktur Tidak Ada, Jual Beli Kendaraan Bisa Batal?, ganti nama BPKB ini biasa dilakukan apabila pembeli membeli motor bekas (second hand). Persyaratan ganti nama BPKB adalah sebagai berikut:
randys
JAWAB
1. Dalam hal ini, Anda adalah konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan, dealer tersebut adalah pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Sebagai konsumen, berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, Anda mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. ….;
b. ….;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. ….;
f. ….;
g. ….;
h. hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya;
i. …..
Di lain pihak, dealer motor bekas sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut (Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen):
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
c. ….;
d. ….;
e. memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
g. …..
Selain itu, dalam Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen juga dikatakan bahwa pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas
barang dimaksud. Jika pelaku usaha melanggar Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
Selain di UU Perlindungan Konsumen, hal tersebut juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam Pasal 1504 KUHPer dikatakan bahwa penjual
harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian
rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang
dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya
pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau
tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.
Walaupun penjual sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersebut,
penjual tetap harus menjamin barang terhadap cacat tersembunyi, kecuali
telah diperjanjikan bahwa ia tidak menanggung apapun (Pasal 1506 KUHPer). Akan tetapi penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli (Pasal 1505 KUHPer).
Dalam
hal terdapat cacat tersembunyi pada barang, baik yang diketahui oleh si
penjual sendiri, maupun yang tidak diketahui oleh si penjual,
berdasarkan Pasal 1507 KUHPer, pembeli dapat memilih akan
mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian
atau akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian
dari uang harga pembelian, sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu.
Jika
penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib
mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib
mengganti segala biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1508 KUHPer). Sedangkan, jika penjual tidak
mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan
uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan
pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli (Pasal 1509 KUHPer).
Demikian
pengaturannya secara hukum. Mengenai masalah yang Anda hadapi,
sebaiknya Anda tempuh dulu penyelesaian secara kekeluargaan. Anda dapat
sampaikan kepada pihak dealer mengenai kerusakan motor Anda, dan
musyarawahkan penyelesaiannya. Karena baru dua hari Anda gunakan motor
tersebut, semestinya pihak dealer bertanggung jawab atas kerusakan yang
bukan karena kesalahan pengguna tersebut. Anda juga perlu meminta bukti
pembelian motor Jika cara kekeluargaan tidak memberikan hasil yang Anda
harapkan, Anda dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan
untuk menuntut ganti rugi dari pihak dealer.
a. BPKB asli;
b. STNK asli;
c. KTP asli;
d. Dilakukan
cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut, yakni pengecekan nomor
rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan satuan lalu lintas
Polri (dikutip dari “Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen”, ditulis oleh Henry S. Siswosoediro, hal. 232).
Oleh
karena Anda tetap bisa melakukan balik nama BPKB tanpa memiliki surat
perjanjian dari pemilik motor sebelumnya selama Anda memenuhi
persyaratan-persyaratan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: