Pertanyaan: Perlindungan Hukum Konsumen Kendaraan Bekas

Saya pernah membeli motor bekas pada dealer motor bekas, setelah melihat dan mengecek di tempat dealer tersebut tidak ada kendala dan saya pun langsung melakukan transaksi sesuai yang disepakati. Karena saya kurang terlalu paham dengan mesin, namun ketika 2 hari kemudian setelah motor yang saya beli ternyata banyak kerusakan, dan teman saya juga menanyakan tentang surat perjanjian pembelian. Pada saat pembelian tersebut saya tidak membuat surat perjanjian. Pertanyaan 1. Apakah saya bisa meminta mengembalikan motor tersebut atau ganti rugi? 2. Seandainya tidak dapat ganti rugi apakah saya masih bisa melakukan balik nama ketika tidak memiliki surat perjanjian dari pemilik motor sebelumnya? Terima kasih.
randys
 
 JAWAB
1.    Dalam hal ini, Anda adalah konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan, dealer tersebut adalah pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
 
Sebagai konsumen, berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, Anda mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a.    ….;
b.    ….;
c.     hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.    ….;
f.     ….;
g.    ….;
h.    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.      …..
 
Di lain pihak, dealer motor bekas sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut (Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen):
a.    beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.    memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.    ….;
d.    ….;
e.    memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.     memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.    …..
 
Selain itu, dalam Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen juga dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Jika pelaku usaha melanggar Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):
a.    perampasan barang tertentu;
b.    pengumuman keputusan hakim;
c.    pembayaran ganti rugi;
d.    perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e.    kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f.     pencabutan izin usaha.
 
Selain di UU Perlindungan Konsumen, hal tersebut juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam Pasal 1504 KUHPer dikatakan bahwa penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang. Walaupun penjual sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersebut, penjual tetap harus menjamin barang terhadap cacat tersembunyi, kecuali telah diperjanjikan bahwa ia tidak menanggung apapun (Pasal 1506 KUHPer). Akan tetapi penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli (Pasal 1505 KUHPer).
 
Dalam hal terdapat cacat tersembunyi pada barang, baik yang diketahui oleh si penjual sendiri, maupun yang tidak diketahui oleh si penjual, berdasarkan Pasal 1507 KUHPer, pembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian, sebagaimana ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu.
 
Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1508 KUHPer). Sedangkan, jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli (Pasal 1509 KUHPer).
 
Demikian pengaturannya secara hukum. Mengenai masalah yang Anda hadapi, sebaiknya Anda tempuh dulu penyelesaian secara kekeluargaan. Anda dapat sampaikan kepada pihak dealer mengenai kerusakan motor Anda, dan musyarawahkan penyelesaiannya. Karena baru dua hari Anda gunakan motor tersebut, semestinya pihak dealer bertanggung jawab atas kerusakan yang bukan karena kesalahan pengguna tersebut. Anda juga perlu meminta bukti pembelian motor Jika cara kekeluargaan tidak memberikan hasil yang Anda harapkan, Anda dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi dari pihak dealer.

  Kami berasumsi yang Anda maksudkan dengan balik nama adalah balik nama Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”). Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Faktur Tidak Ada, Jual Beli Kendaraan Bisa Batal?, ganti nama BPKB ini biasa dilakukan apabila pembeli membeli motor bekas (second hand). Persyaratan ganti nama BPKB adalah sebagai berikut:
a.    BPKB asli;
b.    STNK asli;
c.    KTP asli;
d.    Dilakukan cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan satuan lalu lintas Polri (dikutip dari “Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen”, ditulis oleh Henry S. Siswosoediro, hal. 232).
 
Oleh karena Anda tetap bisa melakukan balik nama BPKB tanpa memiliki surat perjanjian dari pemilik motor sebelumnya selama Anda memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »