
JAKARTA - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pabrik percetakan cukai palsu. Dari tangan tersangka Syakib berhasil disita 150 rim cukai palsu siap edar.
Direktur Kriminal Umum PMJ Kombes Pol Nico Afinta memperkirakan kelakuan Syakib bersama 15 anak buahnya dapat merugikan negara hingga Rp15 miliar. "Kalau 150 rim ini beredar bisa merugikan negara sampai Rp15 miliar, kalau cukai seharga Rp6 ribu satu rimnya dijual seharga Rp22 juta," terang Nico saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirma, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2010).
Dia menceritakan penangkapan berawal dari warga yang melaporkan dugaan adanya percetakan uang palsu. Kemudian pada 23 Desember petugas berhasil menangkap Syakib dan mengamankan 150 rim cukai palsu di rumahnya Jalan Taruna Jaya, Cibubur, Jakarta Timur.
"Ternyata tempat yang kami datangi tempat finishing cukai, dari sana kami kembangkan ke pabriknya di Curug, Tangerang, kemudian proses sablonnya di Depok," terangnya.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Nico, rencananya cukai palsu tersebut akan dikirim ke pabrik rokok di Malang, Jawa Timur dan Kudus, Jawa Tengah. Penelusuran pun dilanjutkan ke Malang dan kudus dari sana petugas berhasil menangkap lima orang penerima cukai palsu.
"Sasarannya cukai rokok, saya belum tahu apakah mereka mengincar pabrik rokok rumahan. Sementara ini mereka baru menyebutkan nama, belum perusahaannya, itu masih akan ditelusuri," katanya.
Labih lanjut dia mengatakan untuk mengetahui letak perbedaan cukai palsu dan asli harus melalui penelitian Labfor Peruri. Namun dia memastikan dari keterangan pelaku dan petugas, cukai yang diamankan adalah palsu. "Dari keterangan tersangka cukai palsu yang beredar sudah senilai Rp50 miliar, percetakannya sudah berjalan enam bulan terakhir," cetusnya.
Nico juga mengatakan sejauh ini dari pengakuan tersangka mereka hanya memproduksi pita rokok kretek dan filter. Bahan-bahan semuanya didapat dari dalam negeri, hanya hologram yang dipesan dari China.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang 39/2007 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun penjara, serta denda minimal 10 kali nilai kerugian maksimal.(ful)