Polisi juga harus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku derek liar. Apalagi, aksi mereka sudah tindak kriminal karena melakukan pemerasan.
Demikian ditegaskan pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada Suara Karya, di Jakarta, Senin (24/5). Ketidakadaan rasa tanggung jawab menunjukkan pihak Jasa Marga ingkar janji. "Ingkar janji terhadap pelayanan yang dijanjikan selama warga berkendara di jalan tol," ujarnya.
Bermunculannya derek liar di jalan tol akibat dari kurangnya informasi, sosialisasi, serta kesiapan sarana derek yang disediakan Jasa Marga di jalan tol. "Semua itu harusnya menjadi tanggung jawab Jasa Marga," ujarnya.
Jasa Marga harus menginformasikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pihaknya menyiapkan armada derek secara gratis. Masyarakat perlu diberi tahu akses ke mana saja apabila memerlukan kendaraan derek saat berada di jalan tol. "Informasi dan sosialisasi itu juga harus dibarengi dengan kesiapan armada dereknya," tuturnya.
Di sisi lain, Tulus juga minta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku derek liar. "Pemerasan itu kan sudah kriminal," ujarnya.
Semestinya, menurut dia, polisi bisa lebih meningkatkan patrolinya di lintasan jalan tol. Polisi harus menindak tegas pelaku sampai tuntas.
"Kalau perlu, ke pool-nya sekalian, perlu ditanyakan izin usahanya. Kalau memang tidak ada izin untuk mengoperasikan aktivitas derek, ya ditutup," katanya.
Pihak PT Jasa Marga Tbk, seperti dikemukakan Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk Okke Marlina, mengaku kesulitan memantau keberadaan derek liar yang masuk jalan tol, apalagi tol dalam kota dengan sistem terbuka. Walau begitu, dikatakannya, apabila diketahui ada aktivitas derek liar di jalan tol, akan ditangkap oleh polisi jalan raya (PJR) Jasa Marga.
"Kami dengan pihak kepolisian pernah menangkap mobil derek liar yang akan memeras korbannya di tol dalam kota. Mobil derek liar itu langsung digiring ke kantor polisi," tuturnya.
Warga masyarakat yang kebetulan kendaraannya mogok di jalan tol, diminta agar lebih berhati-hati dan teliti apabila didatangi mobil derek. Mobil derek milik PT Jasa Marga tidak memungut biaya sampai gerbang tol atau bengkel terdekat. Mobil derek milik PT Jasa Marga ditandai logo PT Jasa Marga di kanan kiri pintu kendaraan dan nomor telepon yang jelas.
Laporan Masyarakat
Terkait aksi pemerasan para kru derek liar, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku telah menindak belasan derek liar. Sayangnya, penindakan itu hanya terkait dengan masalah pelanggaran lalu lintas saja, bukan karena masalah pemerasan.
Kasat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya AKP Darmanto di Jakarta, Senin (23/5), menyatakan, untuk menertibkan pool derek liar, harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Kendati pool derek liar telah diketahui keberadaannya, yakni di kawasan Halim, Jakarta Timur, namun tidak bisa langsung ditertibkan. Menurutnya, harus ada dasar laporan masyarakat mengenai pemerasan derek liar di pool itu.
Dijelaskannya, harus ada laporan masyarakat tentang mobil derek dari pool itu melakukan pemerasan di tol mana. Laporan itu dilakukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Lalu, SPK meneruskan ke kriminal umum (krimum) untuk pidananya dan Lantas.
"Dengan dasar itu, kita bisa bersinergi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkannya," kata dia.
Menyinggung tentang penertiban kendaraan derek liar itu, Darmanto menjelaskan, sejak April hingga Mei, Polda Metro telah mengandangkan empat unit mobil derek liar.
"Keempatnya ditangkap karena tidak dilengkapi dengan STNK. Sedangkan yang ditilang, ada 12 kasus karena melakukan pelanggaran lalu lintas, baik rambu-rambu maupun tidak memiliki SIM," kata Darmanto. (Budi Seno/Novi)