Unsur Pidana! Waspadai Label Halal Palsu pada Produk

Peredaran produk makanan atau minuman yang memasang label halal tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan, sangat meresahkan konsumen. Masyarakat sebagai konsumen, sering merasa tertipu karena telah membeli produk dalam kemasannya bertuliskan halal, namun kenyataannya belum memperoleh sertifikat halal dari MUI maupun legalisasi dari pemerintah.

Padahal, sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP), pencantuman label atau tanda halal pada kemasan produk, harus dengan izin resmi pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Salah seorang warga, Arifin, mengaku gerah dengan kondisi tersebut, tanpa ada langkah nyata pemerintah. Minimal melakukan penertiban. Menurut Arifin, yang juga PNS di salah satu SKPD di Makassar, kecendrungan produsen melakukan “penipuan” semacam itu, bisa dikatakan bukti lemahnya pengawasan.
Setidaknya kata dia, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian, gencar melakukan razia bersama dengan BPOM. “Saya kira ini juga perlu ditertibkan, karena sangat berbahaya. Jangan hanya makanan kadaluarsa yang disikat, sementara makanan dan minuman yang berlabel halal tapi palsu, justru didiamkan, ada apa. Tentu ini jadi pertanyaan mendasar,” ujarnya.
Kepala Seksi Informasi Konsumen Balai Pengawas Obat dan makanan (POM) Makassar, Dra Nunuk Sugianti, saat dikonfirmasi, mengatakan, jika label tersebut terbukti palsu, pelakunya bisa dikenakan tindakan pidana, karena melakukan pemalsuan. Bahkan izin usaha produsen tersebut bisa dicabut, jika pemiliknya tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, izin dari BPOM untuk mencantumkan label atau tanda halal, harus didasarkan pada Sertifikat Halal (SH) dari MUI. Dimana SH tersebut, diperoleh melalui pemeriksaan dan proses sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI.
Itu untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan halal seterusnya, bukan hanya halal pada saat pengajuan dan diaudit/diperiksa oleh LPPOM MUI. Pihak perusahaan kata dia, juga harus menyusun serta mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Lalu sejauh mana peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini? Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Takdir Hasan Saleh, Rabu (18/5), mengaku pihaknya tidak bisa serta merta melakukan langkah penertiban.
Disperindag juga kata dia, baru mengeluarkan izin jika ada rekomendasi dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes). Selain itu, Disperindag juga mempunyai lembaga penjamin konsumen yakni, Badan Penyelesaian Konsumen, yang bertugas memediasi jika ada permasalahan yang terjadi pada konsumen, terkait suatu barang produksi.
“Jika ada konsumen yang mengadu maka Badan Penyelesaian Sengketa akan memediasi terhadap suatu pelaku usaha. Tapi saat ini, kami belum menerima aduan resmi terkait hal itu,” sebutnya.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindag Kota Makassar, Hj Sri Rejeki, menambahkan pihaknya selalu rutin mengecek di lapangan guna mengantisipasi label halal palsu. “Selain label halal palsu, kita biasanya juga mengecek barang kadaluarsa atau barang yang sudah tidak layak konsumsi,” tambahnya. Jika ditemukan, maka perederan barang tersebut akan di stop, karena akan merugikan masyarakat dari segi kesehatan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »