Itu karena sebagian berkas penanganan kasus sudah sampai di meja jaksa. Sehingga bila proses hukumnya berhenti di kepolisian, pihak kejaksaan tentu akan mempertanyakan. “Dulu saya pernah menangani kasus perkelahian, setelah pelakunya ditahan belakangan terjadi kesepakatan damai antar pihak yang bertikai. Namun kesepakatan itu tidak menghentikan proses hukumnya, semua tetap berlanjut hingga di kejaksaan,” terangnya.
Sebab itu, dia menyarankan, untuk proses pembebesan tersangka dapat dilakukan dengan mengajukan penangguhan penahanan, selama proses hukumnya berjalan.
Diketahui, buntut dari kasus ini, Kepala Cabang (Kacab) PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Samarinda Fathul masih ditahan polisi. Truk yang sebelumnya ditarik perusahaan pembiayaan itu juga masih diamankan. Pantauan media ini kemarin, Fathul ditahan di salah satu ruang tahanan di Mapolresta Samarinda. Dari pagi hingga sore, beberapa rekannya terlihat menjenguk. Sayang, tak ada dari rekan-rekannya yang datang itu memberi komentar. Karena, kasus tersebut sudah ditangani pihak Adira di Jakarta.
La Sina menambahkan, kasus seperti ini sangat rawan terulang. “Sebaiknya perusahaan yang bersangkutan memanfaatkan jasa konsultan hukum, sehingga tahu betul tindakan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan karyawan,” ujarnya.
Sementara itu, Deni mengatakan, kesalahpahaman antara dirinya dan Adira hanyalah akibat permainan oknum karyawan Adira, yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Deni mengaku nekat melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda karena takut dituntut pelanggannya. Karena di dalam bak truk yang disita Adira beberapa hari lalu, terdapat satu unit LCD (liquid crystal display) 32 inci dan delapan unit AC (Air Conditioner) milik pelanggannya yang harus segera diantar. “Saya bingung, setelah menunggu berhari-hari pihak Adira tidak kunjung mengembalikan barang-barang saya,” kata Deni. “Sekarang kami sudah berlapang dada untuk menempuh jalur perdamaian,” katanya, melanjutkan. (*/hrn/ibr)