Jakarta: Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) meminta DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan adanya pengaturan tender pengadaan dekomposer cair dan pupuk hayati cair di Kementerian Pertanian. Proyek tersebut diduga dibekingi anggota Badan Anggaran berinisial "T".
“Praktik-praktik seperti ini memang tidak melibatkan oknum anggota DPR secara langsung. Namun, praktik beking membekingi proyek APBN iniharus bisa dihilangkan," kata Sekretaris Nasional FITRA Uchok Sky Khadafi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/7).
Menurut Uchok, tak menutup kemungkinan ada permainan dari anggota Badan Anggaran. Apalagi perusahaan pemenang tender pernah dipakai oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Ia menyarankan penetapan pemenang tender ditunda.
“Bayangkan jika perusahaan tersebut yang menang, jelas saja ini akan memancing kecurigaan pada tender tersebut," kata Uchok.
Di DPR beredar dokumen pengajuan proyek bernomor 04.4/ADP/Pan/D/4/2012 tertanggal 5 April 2012 yang menunjukan adanya tender Paket C Dekomposer Cair dan Pupuk Hayati Cair untuk Pulau Jawa. Diduga ada pentolan Badan Anggaran (Banggar) DPR berinisial "T" ikut bermain dalam proyek tersebut. Politikus Senayan itu diduga menjadi beking PT DMP yang ikut proses lelang proyek kompos. (Andhini)
Share this