Beritafoto.net/Juni Kriswanto
Sejumlah buruh memindahkan pupuk urea bersubsidi produksi PT Pupuk Kaltim yang akan diselundupkan ke Nunukan, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
‘Bisa saja rencana definitif kebutuhan kelompok akan pupuk difiktifkan’
SURABAYA - Beberapa bulan terakhir, jumlah tangkapan pupuk subsidi di Jatim yang akan diselundupkan cukup besar, total ada 2.200 ton pupuk subsidi dari tiga kasus yang bakal dikirim ke Malaysia, Kalimantan, dan Sulawesi.
Kasus ini cukup menarik perhatian Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Rusman Heriawan. Dia menduga kasus tersebut melibatkan lembaga di lini 4 atau Dinas Pertanian (Dispertan) tingkat kabupaten/kota.
Rusman menerangkan jika pihaknya telah menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Artinya pihak Kementerian Pertanian (Kementan) telah meyalurkan dengan sistem by name by adress. Namun tidak menutup kemungkinan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Modus yang dilakukan di tingkat kabupaten bisa saja dengan menyetor data petani fiktif sebagai penerima pupuk bersubsidi. Atau bisa juga tetap menyetor data valid, hanya saja setelah pupuk didistribusikan ke kabupaten, maka tidak diserahkan ke petani yang berhak menerimanya, melainkan dijual lagi,” ujar Rusman yang menyempatkan diri meninjau Barang Bukti (BB) pupuk ilegal hasil sitaan Bea Cukai di Margomulyo dan hasil sitaan Polrestabes Surabaya di Jl Tanjung Tembaga Perak ketika dalam perjalanan kunjungan kerjanya dari Trenggalek, Selasa (3/7).
Ketika Surabaya Post mengonfirmasi adanya dugaan pihak pejabat internal Kementan terlibat dalam aksi pembocoran pupuk bersubsidi kepada sindikat penyelundup pupuk ilegal, Wamentan kembali menegaskan bahwa dalam kasus penyelundupan pupuk ilegal ini, pihaknya menjamin tidak ada oknum di Kementerianya yang terlibat bocornya pupuk bersubsidi. "Kami jamin clean dari kasus ini, tidak ada pejabat di Kementan yang terlibat,” tandasnya.
Sementara itu, dari 2.200 ton pupuk subsidi yang bakal diselundupkan tersebut rinciannya 700 ton disita Bea Cukai ton, Polda Jatim 500 ton, dan Polrestabes Surabaya sebanyak 1.000 ton.
“Sindikat ini kan membeli pupuk bersubsidi seharga Rp 1.800, kemudian menjualnya seharga Rp 4.800 per kilogram, padahal pupuk ilegal yang akan diselundupkan berjumlah kurang lebih 2.200 ton, silakan hitung sendiri berapa kerugian negara,” katanya. Sementara itu jika dikalikan, keuntungan yang bisa diperoleh penyelundup mencapai Rp 6,6 miliar.
Terhadap kasus ini, Wamentan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum. Apapun sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku, sepenuhnya menjadi wewenang penegak hukum. “Silahkan polisi dan pengadilan yang akan menentukan sanksi pidananya terhadap para pelaku,” ujarnya.
Wamentan menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem pendistribusian pupuk terhadap petani. Karena selama ini yang menjadi ujung tombak pendistribusian pupuk di kabupaten adalah Bupati melalui Dinas Pertanian. “Akan kita evaluasi sistem penyaluran pupuk di tingkat kabupaten kepada petani, karena tidak menutup kemungkinan disalurkan kepada petani fiktif kemudian dijual lagi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Jatim, Eko Wibawa Putra hingga Rabu (4/7) pagi tadi belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi ponselnya selalu gagal, tidak mendapatkan jawaban. Sedangkan, Ach. Falaki, Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dispertan Jatim menolak berkomentar. “Maaf saya no comment saja,” katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam bulan Juni lalu, Bea Cukai, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi ke sejumlah tempat. Total pupuk yang diselamatkan mencapai 2.200 ton.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini menggunakan berbagai modus mulai mengganti warna tulisan pada kemasan dari kemasan subsidi menjadi nonsubsidi, mengganti karung pembungkus dari karung bertuliskan pupuk bersubsidi menjadi non-subsidi, dan modus mengoplos pupuk subsidi dengan nonsubsidi.m7
Share this