
DENPASAR, KOMPAS.com - Kericuhan kecil mewarnai upaya eksekusi Kondotel Bali Kuta Resort (BKR) saat kuasa hukum BKR Agus Samijaya mencoba mengadang tim juru sita dari Pengadilan Niaga Surabaya yang akan membacakan berita acara penyitaan di Jalan Majapahit, Kuta, Selasa (23/10/2012) siang.
Awalnya, perdebatan sengit terjadi antara kuasa hukum BKR, tim juru sita Pengadilan Niaga Surabaya, serta polisi terkait proses penyegelan BKR. Kuasa hukum Agus Samijaya dengan keras menolak eksekusi karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun tim juru sita tetap ngotot membacakan berita acara penyitaan dengan pengawalan ketat ratusan polisi. Agus Samijaya langsung berteriak histeris di depan tim juru sita dan nyaris memancing amarah ratusan preman yang berjaga di depan BKR.
"Saya menolak, hakim yang memutuskan pailit meminta untuk menunda eksekusi selama ada perlawanan dari pihak ketiga. kurator dilarang melakukan tindakan hukum apapun," teriak Agus Samijaya lantang di depan tim juru sita.
Tim juru sita tak mempedulikan aksi Agus dan tetap membacakan berita acara penyitaan. "Kami diperintahkan untuk penyegelan terhadap harta pailit, tugas saya tetap membacakan," ujar Rupono, salah seorang tim juru sita Pengadilan Niaga Surabaya.
Seperti diberitakan, rencana eksekusi Kondotel BKR yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya di Jalan Majapahit, Kuta, berlangsung mencekam sejak pagi. Demi menghalangi eksekusi dari pihak kurator, ratusan preman berbadan kekar menutup ruas Jalan Majapahit yang menuju arah BKR.
Sejak pagi, ratusan preman masih berjaga-jaga di dua titik ruas jalan yang akan dimasuki oleh eksekutor. Polisi pun tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan eksekusi ini.
Menurut Agus Samijaya, eksekusi ini melanggar hukum, karena pihak BKR masih melakukan perlawanan hukum terhadap status pailit tersebut. "Hakim yang memutuskan pailit meminta untuk menunda eksekusi. Selama ada perlawanan, kurator dilarang melakukan tindakan hukum apapun," tegas Agus di lokasi eksekusi.
Editor :
Glori K. Wadrianto
Share this