KIDP Gugat Kemenkominfo, KPI dan Bapepam LK

JAKARTA - Koordinator Koalisi Independen Untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi mengatakan pihaknya akan segera melayangkan gugatan secara pidana dan perdata kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Bapepam LK. Menurut Eko Maryadi, ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak bersifat multitafsir. Dijelaskan Eko Maryadi, KIDP menilai bahwa implikasi perintah putusan MK adalah pemerintah harus mengembalikan frekwensi sebagai domain publik kepada negara dari praktek monopoli yang dilakukan segentir pemilik media bermodal besar. Gugatan tersebut, imbuh dia, karena pemerintah melakukan pembiaran pelanggaran pasal pembatasan kepemilikan, dan larangan pemindahtanganan frekuenasi. "Langkah ini yang akan kami tempuh, terutama menggugat pemerintah secara pidana dan perdata, baik Kemenkominfo, KPI maupun Bapepam Lk, dimana gugatan untuk ketiga lembaga itu akan dilakukan secara terpisah, " tegas Eko Maryadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/10). Selain itu, tambah Eko, KIDP tetap mengawal proses revisi UU Penyiaran di DPR agar lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial. Eko menjelaskan, perintah MK dalam putusan uji materi UU Penyiaran menjadi dasar KIDP menggugat pemerintah, karena MK memerintahkan pemerintah untuk menjalankan UU Penyiaran secara konsisten, terutama menertibkan berbagai pelanggaran berupa praktik-praktik monopoli dan pemindahtanganan frekwensi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Ditegaskan, meskipun menolak gugatan KIDP, putusan MK justru mendukung substasi gugatan bahwa tidak ada multitafsir atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Bahwa pemerintah harus tegas melarang segala praktek monopoli kepemilikan lembaga penyiaran swasta, melarang memindahtangankan izin penyiaran dan mendukung diversity of content dan diversity of ownership. Putusan MK ini menggugurkan klaim pemerintah dan pengusaha bahwa UU Penyiaran bersifat multitafsir sebagai pembenaran atas praktek monopoli dan pemindatanganan frekwensi”, ujarnya dengan panjang lebar. Selain itu, kata dia lagi, MK juga memerintahkan pemerintah untuk segera menelusuri besaran kepemilikan saham lembaga penyiaran swasta. Menurut Putusan MK, pelanggaran-pelanggaran seperti ini terjadi karena pemerintah membiarkan UU Penyiaran dilanggar para pengusaha media. "Jika terjadi penyimpangan dalam tataran praktik, maka itu bukan masalah konstitusional, melainkan norma hukumnya dilanggar. Karena itu, pemerintah harus menegakkan UU Penyiaran dan aturan pelaksanaannya secara konsisten. Pemerintah juga harus menelusuri kepemilikan saham yang melanggar UU dan aturan pelakasanaanya," pungkasnya mengutip putusan MK.(fuz/jpnn)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »