
Jakarta - Jika sudah memiliki asuransi, berkendara di jalanan pasti terasa lebih aman. Namun sering kali pengendara kerap lalai dan melupakan apa yang harus dilakukan sebagai pemilik polis asuransi.
Hal ini yang membuat Marketing Communication & PR Head PT Asuransi Astra Buana, Laurentius Iwan Pranoto, dan Technical deputy Director PT. Asuransi Adira Dinamika(Autocillin), Wayan Pariama berbagi tips mengenai hal-hal penting yang kerap dilupakan pemilik kendaraan.
1. Kalau sudah punya asuransi, dibaca polisnya dan ketahui apa saja yang dilindungi. Sehingga anda sebagai pemilik asuransi tidak akan merasa tertipu.
2. Anda harus tahu kemana harus menghubungi jika terjadi sesuatu, untuk melaporkan keluhan anda. Pasalnya banyak orang mengasuransikan kendaraan namun tidak mengetahui diperusahaan mana kendaraan anda terdaftar.
3. Ketahui jenis perlindungannya apa saja yang bisa anda dapatkan dengan cermat. Pada dasarnya asuransi hanya memiliki 2 jenis asuransi kendaraan.
a. Jenis asuransi Komprehensif, semua kerusakan kendaraan anda akan dicover(diganti) seluruhnya, baik kerusakan kecil maupun besar.
b. jenis Asuransi Total Loss, setiap pemilik kendaraan akan menerima perbaikan kerusakan dari asuransi, kalau biaya kerugian di atas 75 persen dari harga kendaraan. Sehingga bila kendaraan anda mengalami kerusakan di bawah 75 persen sudah pasti kerusakan kendaraan anda tidak akan diganti.
4. Sistem asuransi juga memiliki sistem perluasan jaminan, soalnya pemegang polis asuransi suka salah mengartikan 'All Risk'. Soalnya tidak ada kata penggantian keseluruhan akibat semua risiko.
a. Tanggung jawab hukum atas kesalahan pihak ketiga. Cntohnya ada tuntutan dari pihak ketiga. Karena anda menabrak kendaraan lain, dan ini juga bisa diganti oleh pihak asuransi.
b. Kerusakan akibat terkena huru-hara(SRCC). Misalkan mobil anda lewat dan terjadi huru-hara atau kributan, sehingga mengalami kerusakan. Kalau tidak punya ini maka kerugian yang dialami anda tidak bisa dicover alias tidak akan diganti.
c. Banjir bencana alam, kalau tidak ada asuransi ini, maka dipastikan anda sebagai pemilik kendaraan tidak mendapat penggantian akibat kejadian alam.
d. Personal accident (kesalahan sendiri).
e. Personal accident penumpang : Begitu juga di saat anda menjadi pemumpang kendaraan orang lain atau kendaraan anda sendiri. Anda bisa mendapatkan penggantian asalkan anda memiliki asuransi jenis seperti ini
5. Tanyakan dengan pasti dimana bengkel rekanan asuransi yang bersangkutan. Sehingga anda tidak perlu bingung lagi kemana harus mencari bengkel untuk bisa memperbaiki kendaraan anda. Selain itu pastikan anda bertanya, apakah ada jaminan untuk anda mendapat suku cadang asli dari pabrikan yang ada.
6. Para pemilik asuransi kerap selalu lupa bila menjual kendaraan mereka. Asuransi itu akan hilang dengan sendirinya, bila tidak melaporkan kepada pihak asuransi dalam kurun waktu 10 hari. Padahal asuransinya bisa dilanjutkan oleh majikan baru pemegang kendaraan tersebut.
7. Konsumen jarang membaca apa saja yang didapatkan dirinya bila menggunakan asuransi.
8. Kerusakan sengaja dilakukan dengan orang yang dikenal oleh pengendara.
Share this