Diduga Telantarkan Pasien, Rumah Bersalin Hj Zubaidah Ditutup 3 Bulan

Pasuruan -

Rumah bersalin Hj Zubaidah Muntoha di Desa Martopuro, Sukorejo, Pasuruan yang dilaporkan warga diduga menelantarkan pasien akhirnya diputuskan ditutup selama 3 bulan.

Penutupan itu berdasarkan hasil sidang profesi atau etik oleh FKP (forum komunikasi profesi) di kantor dinas kesehatan (dinkes) setempat.

"Diputuskan untuk ditutup selama 3 bulan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Loembini Pedjati Ajoeng kepada detikcom, Sabtu (15/6/2013).

Loembini yang memimpin langsung sidang profesi atau etik yang digelar Jumat (14/6), mengatakan selama kurun waktu yang ditentukan tersebut, rumah bersalin dan bidannya, Hj Zubaidah tidak diizinkan melangsungkan aktivitas pengobatan atau menerima pasien.

"Bidan Hj Zubaidah juga menjalani proses pembinaan secara khusus oleh profesi, yaitu IBI. Misalnya pembinaan tentang etika, maupun beberapa regulasi," lanjut Loembini.

Dalam sidang profesi yang dihadiri Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu diketahui ternyata Hj Zubaidah hanya memiliki izin sebagai Bidan Praktik Swasta (BPS). Sedangkan, terkait izin lainnya seperti rumah bersalin ternyata belum punya.

"Di luar itu secara prinsip terkait tindakan sebagai bidan sejatinya sudah diterapkan. Dalam kasus itu (pasien yang meninggal saat bersalinan), ketika pasien datang ke tempat rumah bersalin langsung di-infus. Dan waktu itu, perkiraan Hj Zubaidah pasien baru akan melahirkan sore, sehingga ditinggal dulu," jelas Loembini.

Meski Hj Zubaidah sudah dijatuhi sanksi profesi, namun proses hukum tetap berjalan. Lima saksi korban dan Hj Zubaidah sudah diperiksa.

"Namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan gelar perkara dulu," kata Kapolsek Purwosari AKP Heri Pudjiono.

Sebelumnya, keluarga Sukarti bersama puluhan warga Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan melaporkan rumah bersalin Hj Zubaidah Muntoha ke polisi. Rumah bersalin itu diduga lalai dan menelantarkan pasien saat persalinan hingga berujung pada kematian Sukarti saat melahirkan.

Warga juga sempat ngeluruk rumah bersalin di Desa Martopuro menuntut penutupan dan pencabutan izin. Sementara Hj Zubaidah sendiri sudah menyangkal tuduhan tersebut.

Pihak rumah bersalin terancam dijerat pasal 359 KUHP subs UU Kesehatan No 23 Tahun 1992. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (fat)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »