BPSK: Hati-hati dengan Leasing

Berdasarkan PMK Nomor 130/PMK.010/2012 perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor (leasing) bakal tak bebas lagi menarik kendaraan debitur yang mengalami penunggakan angsura




Solo –  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo meminta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing) tertentu. Mengingat belakangan ada di antara leasing yang terang-terangan bermain dengan memberikan kredit uang tunai.
Sebagaimana diungkapkan Ketua BPSK Solo Bambang Ary Wibowo, saat ini masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mendapatkan sumber pendanaan. Pasalnya, belakangan ada sebagian perusahaan pembiayaan (leasing) yang turut menawarkan kredit uang tunai.
“Harus hati-hati, leasing ini juga sekarang bermain memberikan kredit uang tunai. Seperti yang di jalan-jalan ya, ‘anda butuh uang tunai gadaikan BPKB anda’,” imbaunya, saat ditemui di kantor setempat, baru-baru ini.
Satu hal yang cukup merugikan konsumen, jika dicermati dalam perjanjian tertulis, munculnya adalah kredit sepeda motor milik sendiri. Hal ini, menurut Bambang jelas tidak diperbolehkan.
Terkait kasus leasing seperti ini, BPSK Solo telah menerima laporan sebanyak empat kasus. Dari jumlah itu, satu di antaranya telah diputuskan dengan pembatalan perjanjian alias perjanjian kreditnya dibatalkan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »