Perputaran uang dalam peredaran narkotika itu sangat luar biasa, yakni mencapai Rp 1,5 trilyun. Uang itu dicuci agar seolah-olah hasil dari transaksi legal alias tidak melawan hukum. Untuk bisa mengusut kasus pencucian uang para bandar atau gembong narkotika tersebut, Kejaksaan Agung akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tentunya kami akan menggandeng PPATK, aliran dana seperti ini memberikan masukan. Kemungkinan (akan kumpulkan, Red.) bahan-bahan terkait," ujarnya.
Memasukkan narkotika ke Indonesia merupakan pelanggaran hukum luar biasa, sehingga diperlukan langkah-langkah luar bisa pula, termasuk hukuman mati dan tindak pidana pencucian uang.
"Undang-undang menyatakan itu mengimpor dan ancaman sudah jelas, serta mereka paham itu resiko untuk hadapi pidana paling berat hingga hukuman mati," tandasnya.