Polisi Bongkar Pabrik Mie Berformalin

Pembongkaran penjualan mie berformalin ini, berdasarkan atas laporan warga atas adanya pedagang yang menjual mie basah yang menjadi bahan makanan bakmie, mie ayam, dan juga kwetiau, yang mengandung formalin beredar bebas di pasar Pabean, Surabaya.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP di pasar Pabean dan juga Keputran, Surabaya. Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti berbagai macam jenis mie basah yang baru saja di kirim dan siap di jual di pasaran.
Selain mengamankan mie berformalin, polisi menemukan pabrik pengelolahan mie tersebut yakni milik UD Ngatminah yang beralamat di Gondang, Mojokerto. Pabrik ini sendiri diduga sudah beroperasi kurang lebih 7 tahun sejak tahun 2009.
” Kami menangkap tersangka karena melanggar produksi pangan. Kita juga menutup paksa dan menyegel pabrik, yang memproduksi mie basah tersebut,” terang
AKBP Sumaryono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, polisi masih mengamankan dan memintai keterangan terhadap Lkh yang merupakan pemilik pabrik, sekaligus pemilik stand yang menjual mie eceran di pasar Keputran, serta Menis (50) warga Gembong Surabaya, serta Lim Kha Hing (59) warga Lakarsantri, yang merupakan agen mie basah berformalin tersebut.
Sejauh ini polisi memberikan sangsi denda, karena secara sengaja melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan yang dilarang, dan tidak sesuai dengan standart keamanan pangan, sesuai pasal dan pasal 75, tentang pangan.\

 http://surabayanews.co.id

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »