Hati-Hati, SPBU Nakal Dijerat 1 Tahun Kurungan

YOGYA-Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI Widodo SH menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang SPBU yang takarannya tak sesuai dengan angka yang tertera.

Widodo megatakan akan melakukan pengawasan terhadap semua pelaku usaha terutama mengenai alat ukur, alat takar dan timbang termasuk SPBU. sedangkan pengawasan di Yogyakarta dilakukan Balai Standarisasi Metologi Legal (BSML).

"Kami secara rutin mengawasi semua kegiatan usaha yang menggunakan alat ukur takar dan timbang termasuk juga SPBU. Itu merupakan cara yang kami lakukan secara rutin dan berkala terutama jelang Lebaran di mana biasanya rawan terjadi kecurangan," ungkap Widodo di sela acara Toegoe Jogja Festival dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas) Minggu (03/05/2015).

Melalui BSML, kata Widodo ada staf khusus bernama pengamat tera yang bertugas mengawasi langsung apakah takaran yang ada sesuai dengan keluarannya. "Pengamat tera ini datangnya mendadak jadi SPBU tak sempat mempersiapkan diri apabila memang curang maka langsung terlihat," imbuhnya.

Kendati demikian, Widodo? mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan kecurangan pada konsumen. "Sudah diatur dalam Undang-Undang no 2 tahun 1981 di mana apabila terbukti timbangan tidak benar maka akan dikenai sanksi pidana kurungan satu tahun, dan itu jelas tertulis," tegasnya  (KRjogja.com)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »