Pada era globalisasi dan perdagangan bebas yang disukung oleh kemajuan teknologi, telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintas batas – batas wilayah suatu Negara sehingga barang yang ditawarkan bervariasi baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Fenomina tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang
Konsumen Indonesia pada umunya dan konsumen Kabupaten Situbondo pada Khususnya yang sel;ama ini berada pada posisi yang sangat lemah terkesan hanya menjadi objek pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan serta penerapan perjanjian antara pelau usaha dan konsumen.
Memperhatikan kondisi tersebut diatas, Pemberdayaan Konsumen menjadi sangat penting oleh konsumen di Indonesia khususnya di Kabupaten Situbondo. Pada akhirnya ditetapkanlah UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan Tanggal 20 April 1999.
Dengan ditetapkannya Undang – undang Perlindungan Konsumen tersebut menjadi landasan hokum bagi pelaksanaan upaya pemberdayaan konsumen dan diharapkan dapat mengantarkan konsumen Indonesia menjadi konsumen yang mandiri, meningkat harkat dan martabatnya serta mengetahui hak dan kewajiban konsumen yang pada akhirnya terciptanya iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab serta Perekonomian yang kuat.
Oleh karena itu kami telah mendirikan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional ( LPKN) Situbondo atas dasar UU.No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PP.No.57 tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, PP.No/ 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, PP.No. serta Kep.MENPERINDAG RI Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 Tentang Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen ( TDLP )
TUJUAN PEMBENTUKAN LPKN
1. Menciptakan sarana informasi dan komunikasi antar konsumen
2. Menjadi sarana informasi dan komunikasi antar konsumen
3. Memberikan data yang valid dan lengkap untuk dapat melakukan koordinasi, kerja sama dan pembinaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen bagi masyarakat
4. Sebagai badan intelenjensi alternatif selain aparat terkait : Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, BPKN dan BPSK
MANFAAT PEMBENTUKAN LPKN
1. Terbentuknya pos-pos pengaduan permasalahan sengketa konsumen pada lapisan masyarakat bawah
2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi konsumen dan pelaku usaha
3. Melindungi hak serta kewajiban bagi konsumen pada pelaku usaha
4. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemadirian konsumen untuk melindungi diri
5. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif dalam mengkonsumsi barang dan jasa
6. Menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha mengenai pentingnya Perlindugan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
7. Meningkatkan kwalitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan
V I S I L P K N
Gerakan advokasi Konsumen bertumpu pada 5 konsep ide gerakan konsumen yaitu :
1. Memperdulikan masyarakat
2. Melindungii bumi
3. Mengaksentuasikan ham
4. Memperjuangkan keadilan
5. Mengalang kekuatan
M I S I L P K N
Melakukan Pembelaan Pendidikan, Kaderisasi Dan Pemberdayaan Konsumen Sebagai Bagian Integral dari Gerakan Perlindungan Konsumen
SIFAT LPKN
1. Mandiri , terbuka dan tanpa membedaan ras,suku,agama dan golongan
2. Persaudaraan, perjuangan dan perlindungan
3. Nirbala tidak memajukan kepentingan satu kelompok atau golongan politik tertentu
STRATEGI LPKN
Dalam usaha pencapaian tujuan LPKSM menerapkan Prinsip – prinsip strategis :
1. Berpihak pada kepentingan konsumen serta mempengaruhi pengambil keputusan, baik pemerintah dan / atau dunia usaha agar memenuhi hak-hak konsumen.
2. Mengembangkan solideritas dan jaringan gerakan perlindungan konsumen di tingkat daerah, nasional dan internasional, antara konsumen, ngo lain yang perduli dengan permasalahan konsumen dan pers.
3. Penyebarluasan informasi independen tentang hak-hak konsumen serta usaha-usaha perlindungannya
S A S A R A N
1. Konsumen lebih ” Well Informed” & berpengetahuan tentang hak & kewajibannya.
2. Pelaku usaha profesional, jujur beretika bisnis, tertib mutu dan tertib ukur.
3. Pelaku usaha memproduksi barang & jasa berkwalitas
KAPASITAS PERAN KELEMBAGAAN LPKN
1. Peran komplementer
2. Peran subtitusi
3. Peran kontrol
4. Peran aksi kualitatif dan atau kuantitatif
TUGAS LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (LPKN)
(PASAL 3 PP 59/01 jo Pasal 44 UU 8/99 jo)
1. Menyebarkan informasi dan memberikan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban, kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang/ jasa.
2. Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya
3. Memberikan advokasi
4. Bekerja sama dengan instansi dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen
5. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
6. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen
RAGAM AKSI LPKN DALAM ADVOKASI KONSUMEN
1. Pendidikan dan penyuluhan mengenai konsumen
2. Penelitian dan kajian kebijakan strategis pada sektor perlindungan konsumen
3. Pelatihan dan pengembangan kelompok kunsumen
4. Pengaduan konsumen tentang barang dan jasa (data base)
5. Survei monitoring terhadap praktik perniagaan barang dan jasa pada sektor publik yang rawan perlanggaran hak perlindungan konsumen
6. Monitoring kebijakan dan pelaksanaan UUPK
7. Memperluas Network internal dan eksternal PK
8. Dokumentasi dan publikasi masalah konsumen dan usaha PK
9. Menghimpun Dana atau bantuan bantuan keahlian dalam upaya meningkatkan ushaa PK
ADVOKASI KONSUMEN SECARA TEKNIS BERTUJUAN DAN BERMAKSUD UNTUK :
1. Menanamkan kesadaran kepada masyarakat konsumen akan hak – haknya ( kewajibannya ) sebagai konsumen sebabagaimana yang diatur dalam UUPK
2. Memberikan jasa advokasi kepada masyarakat konsumen agar hak-haknya terlindungi dari bentuk-bentuk pelanggaran hak-hak konsumen
3. Sebagai wadah konsultasi masyarakat konsumen dalam rangka peningkatan pemahamannya tentang ha-hak dan perlindungan konsumen
4. Sebagai jasa dan wadah konsultasi serta koordinasi bagi pemerintah dan pelaku usaha atas upaya perlindungan konsumen
5. Memberikan bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga
6. Mendorong political will pemerintah dan dunia usaha atas terciptanya situasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.
7. Melakukan monitoring kebijakan pemerintah dan perilaku dunia usaha yang berkaitan dengan perlindungan konsumen
POSISI LPKN DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
1. Penegak supremasi hukum khususnya undang-undang No. 8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Badan penyelesaian sengketa konsumen pra peradilan Ad Hoc
3. Memiliki kekuatan hak gugat ( legal standing)
PERLINDUNGAN KONSUMEN ADALAH SEGALA UPAYA YANGMENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM UNTUK MEMBERI
PERLINDUNGAN KEPADA KONSUMEN PASAL 1 ANGKA 1 UU NO. 8 TAHUN 1999
K O N S U M E N
Setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk lain, dan tidak untuk diperdagangkan
Pasal 1 angka 2 UU No. 8 tahun 1999
P E L A K U U S A H A
Adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.Pasal 1 angka 3 UU No. 8 tahun 1999
ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN
PASAL 2 UU NO. 8 TAHUN 1999
1. Asas Manfaat
2. Asas Keadilan
3. Asas Keseimbangan
4. Asas Keamanan Dan Keselamatan Konsumen
5. Asas Kepastian Hukum
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PASAL 3 UU NO. 8 TAHUN 1999
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
HAK KONSUMEN
1. Kenyamanan, keamanan & keselamatan
2. Memilih serta mendapat barang/ jasa sesuai dengan nilai tukar & kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Informasi yang benar, jelas & jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa
4. Di dengar pendapat/ keluhannya
5. Mendapat advokasi, perlindungan & upaya penyelsaian sengketa secara patut
6. Mendapat pembinaan & pendidikan konsumen
7. Diperlakukan / dilayani secara benar & jujur serta tidak diskriminatif
8. Mendapat kompensasi, ganti rugi atau penggantian
KEWAJIBAN KONSUMEN
1. Membaca, mengikuti petunjuk / prosedur
2. Beritikad baik dlaam transaksi
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
HAK PELAKU USAHA
PASAL 6 UU NO. 8 TH 1999
1. Menerima Pembayaran
2. Perlindungan Hukum
3. Pembelaan Diri Sepatutnya
4. Rehabilitasi
KEWAJIBAN PELAKU USAHA
( PASAL 7 UU NO 8 TH 1999 )
1. Beritikad baik
2. Memberik info yang benar
3. Melayani konsumen yang benar
4. Menjamin mutu barang
5. Memberi kesempatan konsumen menguji
6. Memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggnatian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan
7. Memberi kompesasi ganti rugi dan / atau penggantian apabila barang / jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
( PASAL 8 -18 UU NO 8 TH 1999 )
LARANGAN DALAM MEMPRODUKSI
1. Tidak sesuai standar baku
2. Tidak sesuai dengan janji
3. Tidak ada keterangan produk
LARANGAN DALAM MEMPROMOSIKAN
1. Menggunakan kalimat yangberlebihan
2. Janji yang belum pasti
3. Menjatuhkan produk lain
LARANGAN DALAM OBRAL
1. Barang / jasa tsb tisak sesuai standar
2. Seolah tidak mengandung cacat sembunyi
3. Tidak bermaksud menjual
4. Jumlah barang hanya tertentu
5. Menaikkan harga sebelum melakukan obral
DILARANG MENCANTUMKAN KLAUSA BAKU
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang dibeli konsumen
3. Menolak menyerahkan uang
4. Memaksa akan aturan tambahan
5. Melakukan perbuatan sepihak
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Ganti kerugian atas, kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen
BENTUK GANTI RUGI:
Pengembalian uang, penggantian barang, atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan /atau pemberian santunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
HAL-HAL YANG MEMBEBASKAN
1. Barang tidak untuk diedarkan
2. Cacat barang dikemudian hari
3. Cacat akibat prosedur dilanggar
4. Kelalaian konsumen
5. Lewat jangka waktu penuntutan 4 th sejak barang dibeli
PEMBINAAN
1. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen Dilaksaksanakan oleh Menteri dan atau taknis terkait
2. Mengkoordinasikan kegiatan yang meliputi upaya : terciptanya iklim usaha dan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen, berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, meningkatnya kualitas SDM serta kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
PENGAWASAN
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Berkedudukan di Ibukota Negara Indonesia Berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
KEMANA KONSUMEN MENGADU ?
1. PELAKU USAHA apabila masalah yang anda hadapi
dapat diselesaikan dengan jalan damai
2. Pos pengaduan LPK Nasional
3. PEMERINTAH
a. Direktorat perlindungan konsumen
b. Dinas indag/propinsi/kabupaten/kota
c. Unit/instansi pemerintah terkait lainnya
4. Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK)
5. POLISI
6. PENGADILAN