Radar Banyuwangi
[ Selasa, 19 Mei 2009 ]
Lelang Bermasalah, BRI Dilabrak
Akibatnya, para pemenang jua beli lelang pun terpaksa harus ngaplo, karena tidak bisa menguasai lahannya. Sebab, dengan adanya sertipikat ganda itu, diantara pemenang lelang itu bahkan dinyatakan kalah saat pemilik sebelumnya menggugat secara perdata. "BRI tidak boleh lepas tangan begitu saja, harus ikut bertanggung jawab," desak Ketua Umum LPKN Situbondo Zainur Rofiq, kemarin.
Salah satunya, papar Zainur, seperti yang dialami Ahmad Zubaidi, warga Kampung Gumuk, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan. Lewat risalah lelang nomor 108/23 Mei 2007, Zubaidi dinyatakan menang dalam transaksi lelang sebidang tanah pertanian dengan harga Rp 130 juta.
Kenyataannya, imbuh Zainur, hingga kini Zubaidi tidak bisa menguasai lahannya, karena dinyatakan kalah dalam gugatan perdata yang diajukan oleh pemilik sebelumnya. "Selain Zubaidi, juga ada pemenang lelang lain yang mengalami nasib serupa. Ini kan tragis," imbuhnya.
Selama di kantor BRI Cabang Situbondo, rombongan LPKN ditemui langsung pimpinan BRI Situbondo Agus Priyono. Menurut Agus, pihaknya tidak ikut bertanggung jawab dalam setiap transaksi lelang. Sebab, kata dia, setiap terjadi tunggakan utang negara, pihaknya akan langsung melimpahkan jaminan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jember. "Berikutnya, proses lelang menjadi kewenangan KPKNL. Sebelum lelang dilakukan, KPKNL juga sudah menurunkan timnya untuk melakukan survei obyek yang akan dilelang," tegasnya.
Dari situ, imbuh Agus, begitu muncul polemik setelah dilakukan lelang, maka juga menjadi tanggung jawab KPKNL. Oleh karenanya, papar dia, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan segi tiga antara BRI Situbondo, LPKN Situbondo, dan KPKNL Jember. Pihaknya tingga menunggu pengajuan dari LPKN Situbondo untuk pertemuan tersebut. "Biar lebih jelas, nanti kami siap mempertemukan LPKN dengan pihak KPKNL. Kami juga akan ikut dalam pertemuan itu," paparnya. (gaz/aif)