5.19.2009
Lelang dianggap bermasalah,lembaga konsumen ngluruk BRI
KAWAN // sejumlah pengurus lembaga perlindungan konsumen nasional di situbondo/siang kemarin mendatangi kantor bank rakyat indonesia/ BRI cabang situbondo// kedatangan mereka tak lain menuntut pertanggung jawaban BRI/ atas proses lelang yang dinilai bermasalah// pasalnya/mereka menilai sertifikat tanah yang dijaminkan di bank tersebut diduga palsu// sehingga pemenang lelang tidak berhak menguasai hak atas pemenangan lelang//dan akibat lelang tersebut/kerugian yang dialami korban mencapai 26 juta rupiah//dan atas laporan sejumlah pelaku usaha itulah ahirnya lembaga perlindungan konsumen nasional cabang situbondo/siang kemarin mendatangi kantor bank rakyat Indonesia cabang situbondo//
saat berada dikantor tersebut/ pengurus lembaga perlindungan konsumen ini/menuntut pertanggung jawaban pihak BRI cabang situbondo/dalam proses lelang yang dianggap bermasalah //
ketua pengurus lembaga perlindungan konsumen nasional situbondo/ zainur rofiq menyatakan/sertifikat tanah milik nasabah bank bri yang dijaminkan untuk pencairan kredit diduga palsu//sehingga sebanyak 3 pelaku usaha sebagai pemenang lelang masing-masing adalah ahmad subaidi warga desa gumuk kecamatan panarukan/ sumardi warga desa tanjung kamal kecamatan mangaran/ dan haji taufik warga desa tanjung glugur kecamatan mangaran tidak bias menguasai lahan yang dimilikinya melalui proses lelang// akibatnya/ tiga pelaku usaha tersebut merugi sebesar sekitar 260 juta rupiah//
KAWAN // sementara itu menanggapi tuntutan dari lembaga perlindungan konsumen//pimpinan BRI cabang Situbondo Agus priyono mengatakan/kasus tersebut bukan menjadi kewenangan BRI// pasalnya/ dalam proses pencairan kredit/ pihak BRI hanya membuktikan bukti fisik jaminan itu sendiri//meski demikian// pihak BRI berjanji akan memfasilitasi tuntutan lembaga perlindungan konsumen ini/ untuk bertemu dengan pihak kantor pelayanan kas negara dan lelangyang ada di jember//
Demikian sofyan fenza melaporkan
saat berada dikantor tersebut/ pengurus lembaga perlindungan konsumen ini/menuntut pertanggung jawaban pihak BRI cabang situbondo/dalam proses lelang yang dianggap bermasalah //
ketua pengurus lembaga perlindungan konsumen nasional situbondo/ zainur rofiq menyatakan/sertifikat tanah milik nasabah bank bri yang dijaminkan untuk pencairan kredit diduga palsu//sehingga sebanyak 3 pelaku usaha sebagai pemenang lelang masing-masing adalah ahmad subaidi warga desa gumuk kecamatan panarukan/ sumardi warga desa tanjung kamal kecamatan mangaran/ dan haji taufik warga desa tanjung glugur kecamatan mangaran tidak bias menguasai lahan yang dimilikinya melalui proses lelang// akibatnya/ tiga pelaku usaha tersebut merugi sebesar sekitar 260 juta rupiah//
KAWAN // sementara itu menanggapi tuntutan dari lembaga perlindungan konsumen//pimpinan BRI cabang Situbondo Agus priyono mengatakan/kasus tersebut bukan menjadi kewenangan BRI// pasalnya/ dalam proses pencairan kredit/ pihak BRI hanya membuktikan bukti fisik jaminan itu sendiri//meski demikian// pihak BRI berjanji akan memfasilitasi tuntutan lembaga perlindungan konsumen ini/ untuk bertemu dengan pihak kantor pelayanan kas negara dan lelangyang ada di jember//
Demikian sofyan fenza melaporkan