Ada Sanksi untuk RS yang Tak Beri Obat Generik


JAKARTA - Menko Kesra Agung Laksono meminta pengelola rumah sakit pemerintah untuk memprioritas pemberian obat generik untuk pasien. Jika tidak, dokter atau pengelola rumah akan mendapat sanksi berat.

Demikian disampaikan Menko Kesra dalam rilis yang diterima okezone, Sabtu (29/1/2011).

Menurut mantan Ketua DPR ini, pada hakikatnya obat generik berasal dari obat bermerek yang diproduksi setelah masa patennya habis, sehingga biaya pembuatannya lebih rendah.

Obat generik, kata Agung, memiliki mutu yang relatif sama dibandingkan obat paten. “Di sinilah peran para dokter dan petugas rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas untuk terus mendorong agar masyarakat mengutamakan penggunaan obat generik,” kata Agung.

Menko Kesra mengakui, sejauh ini memang belum ada laporan sanksi akibat tidak diterapkannya kewajiban penggunaan obat generik ini. “Jangan sampai ada laporan mereka terkena sanksi akibat lalai melaksanakan kewajiban ini,” tegasnya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 02.02/MENKES/068/I/ 2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah, diatur apabila ada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah tidak mematuhi aturan ini, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.
(ded)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »