Status Kelembagaan KPPU Tidak Jelas



JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang berdiri selama 10 tahun kini mulai meradang. Forum Komunikasi Pegawai KPPU dalam siaran pers tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/1/2011), secara tegas mempertanyakan berbelitnya ketidakjelasan status kelembagaan KPPU.

Pengurus Forum Komunikasi KPPY Dedy Sani Ardi mengatakan, selama lebih dari satu dasawarsa, pegawai sekretariat KPPU masih berstatus honorer. Dampak dari status honorer ternyata semakin diperluas.

"Setiap bulan pegawai KPPU menerima honorarium, bukan gaji. Hal ini berimplikasi pada ketidakjelasan sistem kepegawaian. Di satu sisi kamu memang dibiayai oleh anggaran negara, tetapi di sisi lain, negara belum memerhatikan kami sebagai pegawai dengan segala hak yang melekat berdasarkan peraturan perundangan," kata Dedy.

Ketidakjelasan status kepegawaian tersebut, masih menurut siaran pers tersebut, sempat mengancam keberlanjutan pemberian hak asuransi kesehatan bagi pegawai. Perikatan kontrak kerja dilakukan untuk jangka waktu satu tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu satu tahun berikutnya. Namun, hal itu setidaknya telah berlangsung untuk jangka waktu satu dasawarsa terakhir ini.

Menurut Dedy, menyikapi ketidakjelasan status kepegawaian, Komisioner dan Pimpinan Sekretariat KPPU memang telah mengupayakan berbagai langkah, tetapi sampai saat ini belum menghasilkan solusi yang diharapkan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »