“Semakin cerdas konsumen dalam memilih produk, semakin menekan kerugian masyarakat dari produk yang tidak memenuhi persyaratan”, kata Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Srie Agustina.
Konsumen cerdas juga sebagai pendukung utama tumbuhnya persaingan sehat diantara pengusaha khususnya dengan asing dan sekaligus membantu pemerintah menertibkan produk tidak standar.
Dia menyatakan itu dalam acara Safari Edukasi Konsumen Indonesia dengan tema Mencerdaskan Konsumen Indonesia yang digelar BPKN.
Edukasi yang dihadiri berbagai kalangan termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan komunitas ibu dharma wanita denga pembicara Kepala BPOM Medan, Agus Prabowo, anggota BPKN, Tutum Rahanta dan Srie Agustina sendiri terlihat berlangsung seru karena dilakukan dengan cara interaktif.
Panitia membagi peserta dalam beberapa kelompok untuk kemudian diwajibkan menjawab pertanyaan yang dibuat dari bahan materi edukasi konsumen yang sudah disampaikan pemakalah sebelumnya.
Pertanyaan antara lain, apa-apa saja yang harus diperhatikan konsumen dalam membeli panganan dalam kemasan dan apakah produk elektronika harus menggunakan Bahasa Indonesia dalam buku panduan dan kartu garansi.
Bagi kelompok yang memberikan jawaban benar dan tepat, panitia memberi hadiah berbagai produk yang merupakan buatan dalam negeri seperti dompet dan tas wanita.
Menurut Srie Agustina, konsumen yang cerdas akan menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi kegiatan peredaran produk di pasar dalam negeri serta termasuk memahami akses dan upaya pemulihan haknya bila dirugikan.
“Upaya mencerdaskan konsumen bukan dimaksudkan pemerintah untuk lepas tangan dari kewajiban melindungi masyarakat, karena pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya menertibkan produk yang tidak memenuhi standar mulai dari pembuatan berbagai regulasi hingga termasuk melakukan pengawasan ketat dengan menyiapkan sumber daya manusia untuk mengawasi peredaran barang itu,” katanya.
Dia memberi contoh, adanya regulasi tentang ditetapkannya lima pelabuhan yang dijadikan pintu masuk untuk barang elektronika, sepatu, mainan anak, tekstil dan makanan dan minuman serta menyiapkan ribuan petugas pengawas barang beredar serta memberikan tindakan kepada pelanggar ketentuan dengan bekerja sama dengan pihak berwenang seperti kepolisian.
Pemerintah sendiri mewajibkan perusahaan memproduksi dan mengedarkan barbagai produk sesuai ketetapan pemerintah dengan ancaman sangsi yang tegas.
“Perlindungan konsumen, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, konsumen dan pelaku usaha,” kata Agustina.
Kepala Balai POM Medan, Agus Prabowo, mengatakan pemerintah belum mewajibkan penggunaan sertiifkat halal pada produk makanan dan minuman.
Tetapi, bagi pengusaha yang mencantumkan kata atau kalimat halal dalam kemasan produknya memang diharuskan memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jangan berani menyatakan produknya halal, tetapi tidak mengantongi sertifikat dari MUI. Itu namanya penipuan,” katanya.
Editor: PRAWIRA SETIABUDI