Keduanya dianggap melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
"Atas pledoi/ pembelaan para terdakwa dan penasehat hukumnya, kami menolak seluruh pledoi/ pembelaan yang diajukannnya," ungkap JPU Rolland Hutahaean yang membacakan replik yang dibuat oleh JPU Endang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/9).
Sebelumnya, Dian dan Randy menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU. Dalam pembelaannya, kedua terdakwa memiliki 10 dalil bahwa JPU telah salah dalam mendakwa dan mengajukan tuntutan. Menurut JPU, Dian dan Randy melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti delapan iPad untuk dimusnahkan.
Rolland menegaskan tidak mengubah sedikit pun gugatannya. "Tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan Nomor Register Perkara: PDM-844/JKT-PS/05/2011 yang telah kami bacakan pada hari Selasa 16 Agustus 2011 dimuka sidang yang mulia ini."
Menanggapi replik tersebut, kuasa hukum Dian dan Randy, Vicktor Dedy Sukma, menyatakan akan mengajukan bantahan berupa duplik. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (4/10).
"Nanti akan kami tanggapi lagi replik JPU. Sebab, mereka menafikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Vicktor.
Dalam persidangan kemarin Viktor juga memperlihatkan pernyataan tertulis kementerian perdagangan yang kembali menegaskan iPad tidak termasuk 45 jenis produk telematika dan elektronik yang harus dilengkapi petunjuk manual. Aturan perlindungan konsumen seharusnya dipandang sebagai peraturan menteri perdagangan no.19/M-Dag/Per/5/2009 tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual0 dan kartu jaminan/garansi purnajual dalam bahasa indonesia.
"Mengingat proses persidangan masih berlangsung, maka kami menghormati proses hukum yang masih berlangsung di badan peradilan," jelas Diretur jenderal Standarisasi dan perlindunngan Konsumen Nus Nuzulia Ishak. (VB/OL-12)