Produk tersebut dikelompokkan menjadi produk pangan olahan dan kosmetik, produk pakaian, garmen dan alas kaki, produk mainan anak dan kerajinan, produk elektronik dan alat-alat komunikasi, produk alat-alat kebutuhan rumah tangga, serta produk suku cadang kendaraan bermotor.
Dari jumlah tersebut, 28 diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan standar, 49 tidak menggunakan label Bahasa Indonesia, 21 tidak menggunakan petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia, 10 tidak memiliki registrasi (MD/ML, P-IRT, CD/CL), serta 2 tidak memliki izin impor.
Hasil temuan ini telah dikoordinasikan dalam Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), yang beranggotakan wakil-wakil dari unsur instansi terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenkes, BPOM, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kemenperin, Kementan dan instansi terkait lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi pada konferensi pers mengenai hasil temuan produk-produk yang beredar di pasar yang tidak sesuai ketentuan, hari ini di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Selanjutnya Wamendag yang didampingi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak menambahkan bahwa, langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan sekaligus menumbuhkan tang gung jawab bagi pelaku usaha yang lain.