Asosiasi Industri Deklarasikan Perlindungan Konsumen

Sebanyak enam asosiasi industri, Selasa (13/12/2011) mendeklarasikan komitmennya untuk memaksimalkan perlindungan konsumen. Caranya, dengan memproduksi barang yang benar-benar menjamin keamanan konsumen.

Keenam asososiasi tersebut adalah Kamar Dagang dan Industri, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Asosiasi Penelitian Perkebunan Indonesia, dan Asosiasi Kliring Telekomunikasi.

"Dengan deklarasi ini maka setiap produk yang kami buat akan selalu menjamin perlindungan konsumen," kata Ketua Umum GAPMMI Adi Lukman.

Beberapa langkah konkret yang akan dilakukan dan telah dilakukan produsen adalah memproduksi barang yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI), berizin edar, dan membuat produk sesuai label. Kementerian Perdagangan selama ini terus melakukan pengawasan barang beredar, untuk mencari produk-produk yang merugikan konsumen.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »