SEMARANG, suaramerdeka.com - Petugas debt collector kini tak bisa lagi sembarangan dalam menagih tunggakan kredit apalagi sampai menyita kendaraan. Penagihan dengan ancaman atau kekerasan dan penyitaan kendaraan dikategorikan oleh Polda Jateng sebagai tindakan kriminal.
Selanjutnya, Polda Jateng meminta masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kesewang-wenangan debt collector. "Laporkan dan akan kami proses. Penagihan dengan kekerasan dan ancaman adalah perbuatan kriminal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Bambang Rudi Pratiknyo, Senin (5/3).
Penagihan tunggakan hutang atau kredit telah ada aturannya sendiri dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.
Menurut Bambang, meski seseorang membeli barang dengan kredit tetap saja memiliki hak atas barang tersebut dan tidak bisa disita secara sepihak. Undang-undang telah mengatur penyelesaiannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di setiap kabupaten/kota. "Pekerjaan debt collector juga diatur undang-undang, mereka tidak berwenang menyita kendaraan di jalan atau di manapun. Jika itu dilakukan, sama saja perampasan dan bisa dipidana," tegasnya.
Lebih lanjut Bambang Rudi mengatakan, pihaknya sedang menggodok langkah strategis dalam memberantas premanisme sesuai instruksi Kapolri. Menurutnya premanisme lebih merujuk kepada perbuatan yang merugikan orang lain dengan ancaman maupun kekerasan. "Biasa dilakukan sekelompok orang yang terorganisir, jika debt collector menggunakan cara-cara kekerasan maka itu terkategori premanisme dan harus diberantas," katanya.
Agar dapat ditindaklanjuti, masyarakat yang melapor disarankan membawa surat bukti kepemilikan atau pembelian barang. Kemudian jika ada menyertakan satu atau lebih saksi yang mengetahui langsung peristiwa yang dilaporkan. Jika terjadi kekerasan fisik, maka visum dokter wajib disertakan sebagai bukti. "Kalau syarat lengkap pasti kami proses. Kalau polres tidak memproses, laporkan ke Polda Jateng," tukas mantan Direskrimum Papua tersebut
Share this