JAKARTA--MICOM: Kementerian Perhubungan tengah melakukan kajian untuk menemukan solusi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi angkutan umum. Kementerian menjalin koordinasi dengan Dinas Perhubungan maupun Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Masih dicari jalan keluarnya bersama-sama," ujar Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan kepada Media Indonesia di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/3).
Bambang mengatakan insentif bagi Angkutan Antar-Kota Provinsi (AKAP) dan Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP) belum menemui kendala. Namun, angkutan perkotaan dan pendesaan masih mengalami permasalahan.
Hal itu disebabkan masih tingginya kapasitas masyarakat menggunakan transportasi umum sebagai moda transportasi dibandingkan kendaraan pribadi.
Menurut Bambang, regulator berencana memberikan insentif bagi pajak kendaraan bermotor. Pemerintah pusat akan mengalokasikan dana kepada pemerintah daerah maupun provinsi. Namun, pengaplikasian program itu membutuhkan data akurat dan lengkap.
"Jangan sampai tidak tepat sasaran. Seperti pada 2005 lalu, insentif untuk spare part untuk angkutan umum justru banyak digunakan untuk kendaraan pribadi," paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat Organda Eka Sari Lorena menegaskan angkutan umum harus mendapatkan subsidi bbm. Karena angkutan umum merupakan transportasi massal.
"Bagaimana mungkin, hanya mengalokasikan 3% dari keseluruhan, untuk angkutan umum yang digunakan masyarakat itu sulit," tegasnya.
Eka Sari menambahkan angkutan umum hanya menggunakan porsi kecil atas bbm subsidi. Maka dari itu, dananya bisa menggunakan dari pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi ataupun pengadaaan dari kendaraan.
"Pasti lebih dari cukup dan memang lazin dilakukan di luar negeri," ucapnya.
Eka Sari juga mengatakan, pihaknya telah selama satu tahun terakhir mengikuti rapat mengenai BBM bersubsidi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemangku kepentingan lainnya. Organda mengusulkan agar terdapat sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) yang memiliki akses yang mudah untuk menjadi tempat bagi angkutan umum dalam mengisi BBM bersubsidi.
Pakar Transportasi Darmaningtyas menjelaskan kompensasi kenaikan harga bbm bagi transportasi publik adalah alokasi untuk pembangunan moda transportasi baik itu angkatan darat, laut, maupun kereta api. Hal itu dikarenakan kebutuhan akan pengembangan sudah mendesak.
"Perkiraan dana yang harus dialokasikan sebesar Rp21 triliun," ungkapnya.
Kendati demikian, Darmaningtyas menilai pemerintah harus mengalokasikan dana secara intensif dan tepat dalam perbaikan keseluruhan moda transportasi. Harus jelas alokasi anggarannya, jangan justru digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
"Semua sudah mendesak, tidak ada yang mendapat prioritas," tegasnya. (*/OL-10)
Share this