Kerugian Masyarakat Ditangani Serius

JAKARTA (Suara Karya): Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan saat ini penanganan masalah sengketa konsumen sudah masuk pada tahapan penegakan hukum menyusul tingginya kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Kepala BPKN Suarhatini Hadad mengatakan, sejumlah kasus yang menyangkut kerugian material yang diderita konsumen kini sudah mulai ditangani serius oleh penegak hukum, antara lain kasus pencurian pulsa, penggunaan manual bahasa Indonesia dalam kasus Ipad, dan juga kasus yang dialami Prita Mulyasari. "Itu hanya contoh kerugian yang dialami oleh konsumen, yang mulai menjadi perhatian pemerintah, seperti Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) yang menjadikan operator dalam status tersangka dalam kasus pencurian pulsa, sehingga pengawasan operator kini makin diperketat," kata Kepala BPKN Suarhatini Hadad usai mengadakan jalan santai dan bersepeda santai di Jakarta, Minggu (15/4). Menurut dia, hal tersebut juga membuktikan pemerintah dan aparat penegak hukum mulai serius dalam mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena itu, dia mengatakan, pencanangan Hari Konsumen Nasional pada 20 April 2012 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat konsumen akan pentingnya hak ataupun kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. "Kegiatan ini bertujuan menggugah kepedulian masyarakat konsumen Indonesia tentang pentingnya peran konsumen dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya," ujarnya. Secara umum, pihaknya mengakui konsumen Indonesia sudah mulai menyadari hak dan kewajibannya selaku konsumen dan secara bertahap mulai melangkah sehingga nantinya menjadi konsumen cerdas. Dalam kesempatan tersebut, dirinya kembali menjlaskan mengapa memilih SyafaTasya Kadmila selaku Duta Konsumen Cerdas. Menurut Tini, dengan pribadi Tasya yang cukup populer sejak masih kanak-kanak, Tasya diharapkan mewakili generasi muda agar lebih memahami hak-hak mereka selaku konsumen, terutama dalam menggunakan dan menyeleksi produk-produk yang beredar di dalam negeri. Terkait hal ini, Tasya mengatakan, dipilihnya dirinya sebagai Duta Konsumen Cerdas, sebenarnya untuk membantu agar konsumen tidak dirugikan oleh kecurangan atau ketidaktahuan mereka sebagai konsumen. "Sebagai konsumen, kata dia, mereka diharapkan langsung melaporkan atau melakukan complain (keluhan) kepada produsennya apabila produk yang dibeli ternyata cacat atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ucapnya. Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak menambahkan, gerakan konsumen cerdas tidak dapat dilakukan secara sporadis dan setengah-setengah. "Diperlukan pembudayaan yang menjadikan masyarakat secara sadar dan sukarela berpartisipasi secara aktif melalui kegiatan yang konsisten dan berkelanjutan," tutur dia. (Bayu)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »