Malang - Sebanyak 39 dari 256 menara telekomunikasi yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, akan disegel karena tidak mengantongi izin, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tri Widyani.
"Para pemilik tower tak berizin ini sampai sekarang terus berjanji untuk menyelesaikan administrasi perizinannya, karena beberapa di antaranya adalah tower baru dan status kepemilikannya berpindah," ujarnya, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu penyelesaian administrasi perizinan tersebut paling tidak hingga dua bulan ke depan.
Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan perizinan belum juga tuntas, maka akan disegel, tegasnya.
Tri mengatakan, pihaknya akan menegakkan peraturan tentang pengendalian menara dan telekomunikasi di daerah itu.
Bahkan, lanjutnya, Pemkot Malang saat ini tidak lagi mengeluarkan izin untuk pendirian tower baru, sehingga pengusaha telekomunikasi lebih baik menumpang pada menara yang sudah ada.
"Kalau ada perusahaan telekomunikasi baru sebaiknya 'numpang' pada perusahaan lain yang sudah memiliki tower. Sebab, jumlah tower di Kota Malang sudah cukup banyak dan padat (jenuh)," tegasnya.
Share this