Polda Terima 4 Laporan Penipuan Calon Haji

Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan tindak pidana penipuan serta penggelapan uang dengan dalih ingin memberangkatkan haji. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan atas laporan itu. "Iya sudah ada empat korban yang melaporkan tindak penipuan dan penggelapan uang pemberangkatan haji yang diterima Polda. Kini, kasusnya masih dalam penyidikan dengan memeriksa para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (23/10/2012). Laporan pertama bernomor LP/3448/X/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 6 Oktober 2012. Korban atas nama SRS, warga Cipayung, Jakarta Timur dijanjikan akan diberangkatkan haji pada tanggal 4 Oktober 2012 oleh komisaris sebuah travel Haji Raudhoh Wolbi dengan nama PT Gadika Ekspressindo. Terlapor telah memiliki tiket untuk 76 orang dengan harga sebesar US$ 134.726 di tanggal keberangkatan tersebut. Namun setelah korban mentransfer uang secara bertahap, terlapor tidak bisa dihubungi lagi. Kemudian laporan kedua, Laporan bernomor LP/3579/X/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2012, korban atas nama MA, warga Tebet Utara, Jakarta Selatan. Korban ditipu oleh terlapor Samsul yang mengaku sebagai Direktur PT Iyyaka International Network (perusahaan di bidang jasa pengurusan visa haji). Samsul mengaku kepada korban MA mempunyai rekan di Departemen Agama sehingga untuk proses pembuatan visa bisa selesai dalam waktu 2 hari. Namun, untuk satu orang dikenakan biaya sebesar Rp 24 juta. Akhirnya, korban menyerahkan beberapa persyaratan dan menyerahkan uang tanggal 26 Oktober 2011 sebanyak Rp 5 miliyar untuk mengurus visa 1000 jamaah dengan kwitansi terlampir. Samsul pun mempercayakan uang itu kepada terlapor dua yaitu Muhazir untuk mengurus visa tersebut. Namun, sampai hari yang ditentukan korban MA tidak menerima visa yang telah dijanjikan oleh terlapor dua yaitu Muhazir. Selanjutnya, Laporan bernomor LP /3615/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum tertanggal 19 Oktober 2012, korban bernama AIN, warga Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan. Awalnya, terlapor yang bernama Nelly Rahim menawarkan Biro perjalanan Haji kepada korban AIN. Kemudian korban menyetujui dan membayar sebesar $6000 untuk keberangkatan haji ONH Plus 1 orang pada tahun 2003 dan untuk keberangkatan pada tahun 2004. Di tahun 2004, pelapor membayar kembali Rp 121 juta untuk keberangkatan tiga orang dan dijanjikan akan berangkat di tahun 2005 untuk ketiga orang tersebut. Namun, sampai hari ini korban belum juga diberangkatkan haji. Lalu, laporan berikutnya bernomor LP/3637/X/2012/PMJ/Ditreskrimum tanggal 22 Oktober 2012 oleh seorang warga Banjarmasin, Hermansyah kepada Muklis. Terlapor menjanjikan akan memberangkatkan haji pada tanggal 16 Oktober 2012. Namun, sampai saat ini pelapor beserta 13 jamaah yang lain tidak juga diberangkatkan. Setelah dicek, ternyata uang yang dibayarkan pelapor dan rombongan sebesar Rp 1,183 miliar tidak digunakan untuk mengurus keberangkatkan. Atas perbuatan yang dilaporkan, para terlapor dapat dijerat pasal 372, pasal 374 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, penggelepan dan penggelapan jabatan.[bay]

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »