
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bakal mempelajari berkas perkara kasus yang melibatkan tiga politisi Partai Demokrat yang diduga terlapor dalam kasus tindak pidana penyerobotan tanah di Jl Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Makassar.
“Sementara ini baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami terima dari pihak kepolisian,” tegas Arie Chandra Dinata Noor, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (15/10).
Adapun ketiga politisi yang dilapor dipidanakan ke pihak Kepolisian adalah Ahmad Reza Ali, Januar Jaury Darwis dan Adi Rasyid Ali.
Berdasarkan data dalam SPDP, ketiga anggota dewan perwakilan rakyat dan daerah (DPR-DPRD) tersebut, mereka dilapor pidana oleh salah seorang pengusaha bernama Yupiter Widodo.
“Ketiganya dilaporkan karena diduga telah melakukan penyerobotan tanah yang diduga bukan miliknya,” ujar Arie yang akan bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Atas perbuatan ketiganya, polisi menjeratnya dengan sejumlah pelanggaran pasal. Diantaranya adalah pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang.
Selain pasal 170 KUHP, ketiga legislator tersebut juga dijerat sejumlah pasal lainnya. Yaitu, pasal 406 atau pasal 167 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyerobotan tanah.
“Menyangkut ancaman hukumannya itu minimal lima tahun pidana penjara,” jelas Arie, mengaku SPDP Reza Cs diterima kejaksaan sejak 21 September lalu.
Dia menambahkan, pihaknya tinggal menunggu proses pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) atau berkas ketiganya untuk kemudian dipelajari sejumlah jaksa yang ditunduk menangani kasus tersebut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Berbicara soal waktu, biasanya berkasnya dilimpah ke kejaksaan dalam waktu satu bulan dan paling cepat satu minggu,” bebernya.
Berdasarkan isi SPDP, diketahui kalau ketiga politisi tersebut terlibat kasus penyerobotan tanah di Kelurahan Sinrijala pada Rabu, tanggal 1 agustus 2012.
Disebutkan lokasi milik Yupiter Widodo telah datang pelaku secara bersama-sama dan masuk dalam lokasi tanah secara paksa, kemudian mengancam penjaga tanah korban (Yupiter Widodo) dan menyuruhnya untuk segera keluar dari lokasi.
Setelah berada dilokasi pelaku menyuruh beberapa orangnya untuk mencabut papan bicara dan kemudian memasang papan pengumunan yang bertuliskan tanah milik Andi Januar Jaury Darwis.
"Atas tindakan Reza CS, Yupiter pun melaporkan perbuatan ketiganya yakni menggunakan surat palsu atau sertifikat palsu untuk merebut tanah yang sementara dalam proses pembangunan,” tambah Arie.
Selai Arie Chandra yang ditunjuk sebagai JPU, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Syahrul Juaksha, Greafik LTK, dan Muhammad Yusuf juga ikut andil dalam perkara tersebut.
Reza Ali yang duduk di Komisi XI DPR RI, kepada Tribun, mengaku mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang secara terang-terangan mendukung atau membela para mafia tanah di Makassar termasuk Yupiter.
Dia mengatakan, dengan mengirim SPDP kasus yang menimpanya ke Kejaksaan, itu sama saja polisi menggali lubang sendiri atau menjerumuskan dirinya dalam kasus hukum.
Pasalnya, menurut politisi senior Partai Demokrat sertifikat yang dimiliki Yupiter merupakan sertifikat palsu alias sama sekali tidak memiliki alas hak. Karena sertifikat tahun 1982 itu merupakan sertifikat yang sengaja dibuat untuk menipu pihak BPN agar tanah yang berada di kawasan Pettarani dapat dimilikinya.
“Padahal itu sebenarnya salah, yang sah di mata hukum itu adalah sertifikat yang kami pegang bernomor persil 20 tahun 1964,” tegas Reza mengaku kasus ini sangat menarik. Lantaran akan banyak pihak atau pejabat tinggi yang akan terlibat bahkan polisi sekalipun.
“Ini adalah jebakan, dan saya yang meminta polisi agar kasus ini dibawah kea rah pidana. Bagus itu kalo saya dilaporkan sampai-sampai mau ditersangkakan. Kita liat nanti siapa yang akan diseret,” singgung Reza meminta keberanian polisi mengusut tuntas kasus yang melibatkan banyak mafia tanah di Makassar.
Kepada Tribun, Dia juga mengatakan, atas tindakan yang dilakukan polisi untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke pengadilan, bakal menjadi “senjata makan tuan”. Dimana, kata Reza polisi juga sudah terlibat dan mendukung perbuatan para mafia tanah di Makassar.
“Itulah cara saya untuk memancing dan mengetahui seberapa jauh aparat polisi punya kinerja bagus serta profesional menangani persoalan tanah,” ujarnya, sambil berkata, apakah polisi pura-pura bodoh atau tidak tahu akan siapa sebenarnya pemilik sah lahan tersebut.
Sementara Andi januar Jaury Dharwis mengatakan apa yang dilakukannya bukanlah suatu tindak pidana penyerobotan.
“Dimana logikanya kami menyerobot, itu kan tanah kami dan out telah teregistrasi secara sah di BPN bahwa tanah tersebut milik kami,” tegas Januar meminta agar pihak BPN lah yang harus bertanggungjawab dalam persoalan ini.
Legislator DPRD Sulsel yang duduk di Komisi D tersebut mengatakan, begitu berharganya Yupiter dimata polisi dan hukum sampai dalam kasus tersebut.
“Ada apa dengan polisi, pembangunan gedung yang dilakukan Yupiter di AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala itu sama sekali tidak memiliki IMB. Padahal itu jelas-jelas tanah kami yang kami pinjam pakaikan kepada mereka,” tegas Januar meminta agar polisi jangan terlalu terkontaminasi dengan para mafia tanah. Karena itu akan menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. (rud)
Share this