Bapepam Cabut Izin Dua Leasing

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut dua izin perusahaan pembiayaan pada 24 Oktober 2012. Dua perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya adalah PT Citigroup Finance Indonesia dan PT Agro Finance Indonesia. Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan pembiayaan itu maka keduanya dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Adapun keputusan pencabutan izin PT Citigroup Finance Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Kep-381/KM.10/2010 pada 7 Agustus 2012. Sementara itu, pencabutan izin usaha PT Agro Finance Indonesia berdasarkan keputusan Kep-475/KM/10/2012 pada 10 September 2012. Demikian seperti dikutip dari situs Bapepam-LK, Minggu (28/10). "Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan pembiyaan tersebut, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, PT Citigroup Finance Indonesia dan PT Agro Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan (leasing)," kata Sekretaris Bapepam LK Abraham Bastari. Selama ini PT Citigroup Finance Indonesia menjalankan usaha leasing memakai bendera induknya, Citibank. Namun karena izin pencabutan leasing untuk grup usaha ini sudah dicabut maka Citibank tidak lagi berbisnis leasing. Dengan dicabutnya izin menjalankan usaha leasing maka PT Citigroup Finance Indonesia dan PT Agro Finance Indonesia akan memindahkan usahanya di luar bisnis pembiayaan. (*/net/wan)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »