Jakarta: Sidang perdana gugatan perdata Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggeledahan barang bukti dan dokumen alat simulasi kemudi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/11).
"Yang bersidang dipanggil resmi jam 9.00, tapi sebentar lagi mungkin menunggu mereka siap" kata Juru Bicara PN Jaksel Matheus Samiadji saat dihubungi, Kamis.
Matheus mengatakan sidang dengan nomor 542/Pdt.G /2012 itu akan dipimpin anggota majelis hakim Ari Diwantara, Samsul Edi dan diketuai oleh Kusno. Sedangkan gugatan Korlantas ke KPK diterima PN Jaksel pada Oktober.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Pudji Hartanto, mengatakan gugatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini terkait penyitaan barang dan dokumen yang tidak berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kemudi oleh KPK.
"Pengacara Mabes Polri melakukan suatu tindakan hukum yaitu melakukan gugatan berkaitan dengan masalah dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus simulator," kata Pudji Hartanto.
Menurut Puji, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK saat itu terkait dengan pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu pelayanan itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar menyatakan gugatan kepada KPK tersebut tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi alat simulasi kemudi yang sedang ditangani KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Polri memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada KPK apabila ada hal-hal yang dirasa kurang tepat terkait apa yang dilakukan KPK.
Namun, Johan menegaskan KPK sudah mengikuti prosedur dalam melakukan penggeledahan dengan menggunakan berita acara penggeledahan dan penyitaan serta disaksikan pihak Korlantas Polri.
Terkait persidangan, Johan mengatakan KPK siap menghadapi proses gugatan praperadilan yang dilayangkan Korlantas Polri. "Tentu kami sebagai institusi penegak hukum siap menghadapi gugatan praperadilan ini," kata Johan.(Ant/BEY)
Share this