
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya menerbitkan aturan yang melarang perusahaan pembiayaan (leasing), menarik kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang masih menunggak kredit. Ketentuan tersebut ada dalam peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Aturan tersebut tegas melarang perusahaan pembiayaan atau leasing, menarik benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Lalu, apa tanggapan pelaku industri multifinance yang berada di bawah koordinasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)?
Ketua APPI Wiwiek Kurnia menuturkan, pihaknya siap menerima dan menjalankan aturan tersebut. Dengan kata lain, pihaknya harus siap untuk tidak menarik kendaraan yang menunggak kredit. "Leasing tidak keberatan dengan aturan itu," singkat Wiwiek kepada merdeka.com, Senin (8/10) malam.
Pihaknya tidak mempermasalahkan jika nantinya aturan itu diberlakukan. Meski banyak pihak khawatir aturan fidusia akan menggerus kinerja kredit kendaraan bermotor, pihaknya justru punya pandangan lain. "Kalau mau diterapkan tidak ganggu kinerja penjualan," katanya.
Namun, pihaknya mengingatkan agar segala sesuatu dipersiapkan terlebih dahulu. Khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, Kemenkumham akan menjadi tempat pendaftaran bagi perusahaan pembiayaan penjaminan kredit. Kemenkumham baru sampai tingkat propinsi. Sementara leasing sudah banyak merambah wilayah kabupaten/kota. Bahkan hingga tingkat kecamatan dan pelosok daerah.
Menurutnya, jika sarana dan prasarana yang dimiliki kurang mendukung, maka penerapannya akan sulit. "Harus jelas kesiapannya di Kemenkumham mulai dari waktu, proses, dan sertifikasi," tegasnya.
Koordinasi antara kepolisian, Kemkumham, dan kejaksaaan sebagai eksekutor untuk penarikan kendaraan yang berasal dari kredit macet harus dipastikan bisa berjalan dengan baik. Sebab, jika tidak berjalan bakal merugikan multifinance. Alasannya, keterlambatan penarikan menyebabkan penurunan nilai jual kendaraan.
Share this