Ancaman Hukum Buat Penyelenggara Pesta

Momen spesial seperti pergantian tahun kemarin biasanya dilalui dengan berpesta. Dan yang namanya pesta, pasti ada pihak penyelenggaranya. Lazimnya, tugas penyelenggara pesta adalah memastikan pesta berjalan baik yang salah satu ukurannya, kepuasan para tamu. Di Amerika Serikat, tugas penyelenggara pesta ternyata tidak hanya itu. Hukum di sejumlah negara bagian Amerika Serikat, kurang lebih 33 negara bagian, mengatur apa yang disebut “social host liabilty” atau pertanggungjawaban tuan rumah. Menurut aturan itu, penyelenggara atau tuan rumah pesta dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum atas perbuatan tamu-tamu yang mereka undang. Perbuatan tersebut terkait dengan konsumsi minuman-minuman beralkohol. Tuan rumah atau penyelenggara pesta disetarakan dengan bar-bar yang biasa memperjual-belikan minuman beralkohol. Dengan dalih social host liability, seorang tamu bisa menggugat tuan rumah atau penyelenggara pesta jika dia ditangkap polisi karena menyetir dalam keadaan mabuk sepulang pesta. Itu baru satu situasi yang dapat dijadikan dasar untuk menggugat tuan rumah atau penyelenggara pesta. Situasi lainnya, tuan rumah atau penyelenggara pesta juga bisa digugat jika tamu mengalami kecelakaan sepulang pesta. Hak menggugat ini bisa beralih ke anggota keluarga atau kerabat, apabila tamu yang mengalami kecelakaan itu meninggal dunia. Tidak hanya perdata, tuan rumah atau penyelenggara pesta juga dapat dimintakan pertanggungjawab hukum pidana. Ancaman hukumannya di masing-masing negara bagian bervariasi. Negara bagian Alabama misalnya mulai dari di bawah satu tahun hingga 20 tahun penjara, tergantung tingkat kesalahannya. Dalam beberapa kasus yang sampai ke pengadilan, putusan hakim cenderung menganggap tuan rumah atau penyelenggara pesta sebagai pihak yang “bertanggung jawab” atau setidaknya “turut serta bertanggung jawab”. Seperti halnya pengendalian senjata api, pengendalian konsumsi minuman beralkohol memang selalu menjadi isu hangat di Negeri Paman Sam. Dalam rangka mengendalikan minuman beralkohol sebagian kalangan berpendapat tuan rumah atau penyelenggara pesta seharusnya dapat dihukum atau digugat jika sembarangan memberikan minuman beralkohol kepada tamunya. Salah seorang yang mendukung pendapat ini adalah Richard P Campell. Dia adalah seorang pengacara di Massachusetts, Amerika Serikat. Pemilik firma hukum Campell Campell and Conroy ini selama bertahun-tahun konsisten memperjuangkan pemberlakuan social host liabilty. Perjuangan Richard diawali dengan menangani kasus Langemann vs Davis, dimana seorang wanita ditabrak seorang mahasiswa yang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk sepulang pesta. Sebagai bentuk keseriusannya, Richard juga mengelolal sebuah laman khusus yang membahas segala aspek tentang social host liabilty, www.socialhostliability.org. Selain Richard, Jennifer Harris juga memiliki perhatian khususterhadap isu social host liability. Atas nama organisasi Citizens Against Lawsuit Abuse, Jennifer memberikan tips bagaimana caranya agar tuan rumah atau penyelenggara pesta tidak terjerat social host liabilty. Tips pertama, pastikan ada satu orang seperti bartender yang mengawasi atau mengendalikan distribusi minuman beralkohol dalam pesta. Tips berikutnya, jangan sediakan self service mini bar atau bar yang membolehkan tamu menuang minuman seenaknya. “Atur transportasi para tamu, termasuk menyediakan supir khusus atau taksi untuk mengantar tamu pulang ke tempat tujuan,” ujar Jennifer memberikan tips, sebagaimana dilansir www.kxan.com. Seperti Richard dan Jennifer, Erin Love juga ‘peduli’ terhadap isu social host liability. Hanya saja konteks kepedulian Erin bersifat komersil. Sebagai pemilik perusahaan penyelenggara even, Panache, Erin menawarkan jasa penyelenggaraan acara plus nasihat-nasihat bagaimana cara menghindar dari jerat social host responsibility. "Satu hal yang saya selalu rekomendasikan kepada penyelenggara pesta adalah agar mereka menyediakan minuman beralkohol dalam jumlah terbatas,” kata Erin sebagaimana dilansir www.knoe.com. Apa yang dipaparkan di atas terjadi di Amerika Serikat, lalu bagaimana di Indonesia? Berdasarkan penelusuran hukumonline, sejumlah daerah, provinsi ataupun kabupaten/kotamadya, memang telah menerbitkan perda yang membatasi peredaran minuman beralkohol. Namun, perda-perda itu belum mengatur tentang ancaman hukum terhadap tuan rumah atau penyelenggara pesta. Paling jauh, perda hanya mengatur ancaman hukum terhadap pihak-pihak yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang belum memenuhi kualifikasi usia tertentu. Sebagai contoh, Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2009. Pasal 15 Perda tersebut ‘hanya’ melarang penjual minuman beralkohol menjual barang dagangannya kepada WNI yang belum berusia 21 tahun. Itupun tanpa disertai ancaman pidana, apalagi peluang untuk digugat. Jadi, penerapan social host liability di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat mungkin bisa menjadi referensi bagi Indonesia untuk membuat peraturan tentang pengendalian minuman beralkohol yang lebih komprehensif. Tidak perlu jauh-jauh pergi ke Amerika Serikat menghamburkan uang rakyat, karena semua bahan tersedia di internet. Kini, yang dibutuhkan hanya political will dan good faith dari para legislator.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »