HKN atau memiliki kepanjangan "Hari Konsumen Nasional" di tetapkan pada 20 April 1999 dan mulai diberlakukan secara efektif pada 21 April 2000. Penetapan Hari Konsumen Nasional ini bertujuan agar banyak pihak termotivasi membangun Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Hari Konsumen Nasional diperingati setiap jatuh tanggal 20 April oleh Pemerintah dengan koordinasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan. Pada tahun 2013, puncak peringatan Hari Konsumen Nasional akan diselenggarakan pada 23 April 2013 dengan mengusung tema “Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen”.
Dengan peringatan Hari Konsumen Nasional, diharapkan masyarakat dapat mengerti pentingnya menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen serta masyarakat dapat berperan aktif dalam gerakan konsumen cerdas di Indonesia.
Share this