Guru SDN Mengaku Dipaksa Lunasi Kredit

PALOPO, FAJAR -- Sandrawati Jafar, 35 tahun, Seorang guru SDN 220 Cerekang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mengamuk saat mendatangi Kantor Perusahaan Pembiayaan Adira Finance Cabang Palopo, Rabu, 11 Desember. Dia mengaku dipaksa pihak Adira untuk membayar tunggakan pinjaman yang diduga mengendap sejak pertengahan tahun 2012.

Padahal, dia tidak pernah meminjam dana tunai di lembaga yang dikepalai, Nicolas P tersebut.

“Saya memang pernah mengajukan kredit pada Februari 2012 lewat salah seorang pegawainya. Tapi sampai sekarang tidak ditindak lanjuti. Makanya, saya kaget karena tiba-tiba kolektornya datang menagih dan hendak menyita mobil saya. Alasannya, kredit saya  sudah menunggak sejak satu tahun terakhir,” kesal Sandrawati saat ditemui di Kantor Cabang Adira Palopo.

Pihak Adira, kata dia, telah memasukkan jati diri Sandrawati sebagai salah satu nasabahnya dengan pinjaman senilai Rp70 juta. “Saya sudah keempat kalinya datang ke sini. Kok, pimpinananya meeting terus dan tidak mau bertemu dengan saya,” jelasnya.

Menurut Sandrwati, diduga ada permainan yang mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan secara berjemaah antar manajemen diinternal lembaga pembiayaan tersebut.

“Saya juga sudah ke Kantor Wilayah Adira Finance Makassar mempertanyakan hal ini. Mereka berjanji nama baik saya dipulihkan, tetapi  sampai sekarang tidak terealisasi. Ini kan  sudah terindikasi ada penipuan dan persekongkolan,” tuding Sandrawati.

Suami Sandrawati, Darmawan, 36 tahun yang mendampingi menambahkan, manajemen Adira  diharapkan memberikan solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut. Namun yang terjadi adalah saling lempar tanggungjawab.  “ Palopo bilang sudah dilimpahkan ke Makassar. Ketika kami ke Adira FInance Makassar, hanya dijanji-janji,” ujar Darmawan.

Pimpinan Cabang Adira Palopo, Nicolas P menolak untuk ditemui saat hendak dikonfirmasi. “Pimpinan lagi meeting tidak bisa diganggu,” singkat staf Adira Palopo yang enggan disebutkan namanya.

Segenap staf Adira Finance Palopo setempat juga enggan memberikan nomor telepon seluler pimpinannya. “Kami tidak tahu pak. Tapi, memang pimpinan kami masih Pak Nico. Sudah lama menjabat di sini beliau,” jelasnya.

Rencananya, keluarga besar Sandrawati akan membawa kasus dugaan penipuan ini ke meja hijau. Gugatan yang dilayangkan tidak hanya pidana tapi juga perdatanya.

“Kami sudah dirugikan. Nama saya sudah masuk BI checking sehingga sulit untuk pinjam uang. Padahal, saya hanya korban penipuan. Makanya kasus ini akan saya tuntut ke meja hijau dan minta ganti rugi yang sebesar-besarnya,” tegas Sandrawati.

Informasi yang dihimpun FAJAR di internal Adira Finance Palopo, kasus seperti itu memang sudah banyak menelan korban. Pelakunya diduga oknum bagian perkreditan di internal perusahaan.

“Ada korban yang menjaminkan BPKB kendaraannya, tapi dipalsukan dan seolah-olah korban mengajukan kredit pembelian kendaraan,” sebut salah seorang nasabah Adira  usai membayar kredit angsuran pinjamannya. (hdy/yan)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »