Kementerian Perdagangan Gandeng Bareskrim

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan kerjasama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam pedoman kerja peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo menyatakan kerjasama ini diharapkan bisa mempersempit ruang bagi penindakan pelanggaran yang merugikan konsumen.
Widodo mengakui bahwa tenaga penyidik yang dimilikinya masih jauh dari kata cukup. Pasalnya hingga saat ini Kemendag hanya mempunyai 1.200 penyidik. Jumlah tersebut pun masih bisa berkurang karena banyaknya penyidik yang dipindah tugaskan. "Kalau sudah dipindahtugaskan maka kewenangan untuk melakukan penyidikan menjadi gugur. Hal tersebut yang menjadi masalah buat kita," ungkap Widodo saat ditemui usai MOU dengan Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (19/5).
Ia mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) belum maksimal, padahal dalam UU dan KUHP, PPNS diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan. "Namun begitu, kita tetap memerlukan penyidik dari Polri untuk membantu melakukan penyidikan dari sisi hukumnya. Apalagi tenaga di kepolisian cukup tersebar luas di seluruh Indonesia. Dengan begitu maka permasalahan dibidang perlindungan konsumen dan metrologi dapat diminimalisir," cetusnya.
Untuk jadi PPNS, sambung dia, tidaklah mudah karena harus melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan baik oleh Polri ataupun Kementerian Perdagangan. “Setiap PPNS kita training dulu di Mabes Polri, nantinya yang angkat menjadi penyidik adalah Menkumham. Adanyya MOU antara Kemendag dengan Bareskrim Polri akan mempertajam si penyidiknya. Nantinya setelah dididik bisa langsung turun melakukan penegakan hukum,” urainya

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »