Jual Motor Nasabah, Leasing Motor Digugat Rp109 Juta

BANDARLAMPUNG News - Kasus pelanggaran Undang-Undang hak tanggungan (HT) dan UU konsumen lagi-lagi terjadi untuk sekian kali. Kali ini PT Tunas BFI Finance Indonesia cabang Kota Metro digugat konsumen (nasabah) ke Pengadilan Negeri klas I B atas dengan tuduhan telah merugikan dan merampas hak konsumen. Karena menjual motor nasabah tanpa pemberitahuan perusahaan leasing tersebut digugat Rp109 juta.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh  Permaisuri, warga Dusun IV Rt021 Rw007 Pekalongan Lampung Timur melalui kuasa hukum Edy Rherwanto, Senin (25/06). Dalam persidangan mediasi yang digelar di PN tersebut kuasa Hukum Permaisuri Edy R Herwanto mengungkapkan, PT BFI Finance telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas perampasan dan penyitaan sepeda motor jenis Yamaha mio soul BE 5503 PK, Rabu (18/04).

“Gugatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi penghukuman yang kami ajukan ini berdasarkan bukti-bukti pembayaran angsuran atau cicilan yang dipenuhi klien kami (Permaisuri),” kata Edy R Herwanti.

Menurt Edy, selama 7 bulan berturut-turut kliennya, Pemaisuri, telah memenuhi kewajibannya atas perjanjian yang dilakukan dan ditandatangani antara tergugat, M Fauzi Karim, pimpinan PT BFI Finance cabang Metro dengan kliennya pada 20 Juni 2011 lalu dengan nomor perjanjian No : 5181100212.

Dilanjutkan Edy, di dalam perjanjian ini kliennya tidak memahami setiap klausal di dalam bunyi pasal karena tidak diberikan kesempatan untuk membaca oleh tergugat. Dalam perjanjian itu klien kami meminjam uang senilai Rp6.750.000 dengan pembayaran selama 1 tahun terhitung sejak 15 Juli 2011, perbulannya angsuran sebesar Rp778,000.

“Atas pinjaman itu, klien kami mengagunkan surat tanda bukti kepemilikan kendaraan BPKB  sebagai jaminan dan klien kami sudah memenuhi kewajibannya (membayar cicilan-Red). Masih ada kekurangan selama 5 kali cicilan  yang menurut pihak finance masih tertanggung Rp5. 096.000 termasuk denda dan selama penundaan pembayaran klien kami tetap aktif melaporkan keterlambatan pembayaran,” ungkap Edy.

Namun pada 18 April 2012, karyawan BFI atas nama Jaya memaksa dan merampas sepeda motor Permaisuri berikut STNK-nya di jalan umum Kota Metro disertai hujanan pemukulan yang diarahkan ke Klien kami. “Atas kejadian tersebut klien kami (Permaisuri) masih mempunyai etikat baik dengan mencicil tanggungannya sebesar Rp1.500.000 kepada Oscar, salah satu pimpinan pula di PT BFI Finance.

“Namun perusahaan menjual jaminan tanpa izin dan pemberitahuan.  Diketahui hal ini saat klie kami hendak melunasi kekurangan nya sebesar Rp3.800.000 kepada Bp Oscar namun ditolak. Kemudian dijanjikan motornya akan dikembalikan. Selanjutnya ketika klien kami menanyakan kembali dan hendak mengambil STNK dan BPKB ternyata sudah dilelang oleh Leasing,” ungkap Edy.

Atas hal ini, kata Edy, kliennya mengalami kerugian materil sebesar Rp9 juta atas dijualnya barang yang dijaminkan. Selain itu kerugian imamateriil Rp100.000.000.  “Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum Permaisuri menggugat PT BFI Finance cabang Kota Metro sesuai pasal 20 ayat 3 UU Hak Tanggungan, pasal 224 HIR, pasal 258 Rbg yang mengatur tentang eksekusi hak tanggungan dan pasal 1760 KUH Perdata,” pungkas Edy.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »